Polres Aceh Timur Perketat Pengawasan, Pembesuk Tahanan Jalani Pemeriksaan Berlapis

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 13:49 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh terus meningkatkan pengawasan terhadap keamanan rumah tahanan dengan menerapkan prosedur pemeriksaan ketat bagi setiap pembesuk. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan serta memastikan seluruh proses kunjungan berjalan tertib dan sesuai aturan.

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Aceh Timur, Ipda Agus Ramadani, menjelaskan bahwa setiap pengunjung yang datang wajib melalui serangkaian tahapan pemeriksaan sebelum dapat bertemu dengan tahanan.

“Setiap pembesuk terlebih dahulu menyerahkan identitas diri berupa KTP kepada petugas. Selain itu, barang bawaan juga diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang masuk ke dalam ruang tahanan,” ujar Ipda Agus, Kamis, (16/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan, pengunjung diwajibkan mengisi buku register kunjungan. Dalam buku tersebut, pembesuk mencantumkan identitas, hubungan dengan tahanan, serta tujuan kunjungan.

Selanjutnya, para pembesuk menunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas jaga. Proses ini dilakukan secara tertib guna menghindari penumpukan dan menjaga situasi tetap kondusif di area tahanan.

Sementara itu, tahanan yang akan menerima kunjungan telah dipersiapkan sesuai prosedur, termasuk mengenakan pakaian tahanan saat bertemu dengan keluarga.

Menurut Kasat Tahti, pengawasan berlapis ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Timur dalam menjaga keamanan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan.

“Prosedur ini kita terapkan secara konsisten demi menjaga keamanan bersama, baik bagi petugas, tahanan, maupun masyarakat. Dengan penerapan sistem pengawasan yang ketat, situasi keamanan di lingkungan tahanan tetap terjaga dan seluruh proses kunjungan dapat berlangsung dengan aman dan tertib.” Terang Kasat Tahti Polres Aceh Timur Ipda Agus Ramadani. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Pasca Banjir Bandang Aceh Keuchik Batu Sumbang Rangkul Warga, Bersama Sama Bersihkan Kantor Keuchik Dan Lingkungan
Patroli Dini Hari Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Tutup Celah Kejahatan
Kapolsek Banda Alam Ipda Asdy Suhendra Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan
Kapolsek Idi Tunong Sosialisasikan Ke Masyarakat Cegah Bahaya Karhutla
Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan, Kapolsek Peurlak Timur Cegah Karhutla
Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla
Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian
Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Pasca Banjir Bandang Aceh Keuchik Batu Sumbang Rangkul Warga, Bersama Sama Bersihkan Kantor Keuchik Dan Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Patroli Dini Hari Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Tutup Celah Kejahatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Kapolsek Banda Alam Ipda Asdy Suhendra Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Kapolsek Idi Tunong Sosialisasikan Ke Masyarakat Cegah Bahaya Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Kapolsek Bandar Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

Minggu, 30 Agu 2026 - 11:09 WIB