Kapolsek Bandar Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:09 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Kapolsek Bandar Polres Bener Meriah Polda Aceh, Iptu Dede Moerdhany, SH, secara tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang setiap tahun kerap merugikan masyarakat luas, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun kerusakan lingkungan. Minggu 30/08/2026

Dalam pernyataannya, Iptu Dede Moerdhany, SH mengingatkan bahwa kebiasaan membakar lahan untuk membuka kebun atau membersihkan hutan bukanlah solusi yang tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya, tindakan tersebut justru memicu kerusakan ekosistem, menciptakan asap yang mengganggu pernapasan warga

Terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan serta berpotensi menyebar ke area yang lebih luas dan membahayakan keselamatan jiwa.

“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Bandar, membakar hutan dan lahan itu bukan perbuatan yang dibenarkan. Selain merugikan orang banyak, hal itu juga melanggar hukum.

Siapa pun yang terbukti membakar hutan dan lahan, akan kami proses secara hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi demi keselamatan bersama.” tegas Kapolsek Bandar.

(Sanksi Hukum Yang Berlaku)

Kapolsek Dede juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, antara lain berdasarkan:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Iptu Dede Moerdhany, SH mengajak seluruh lapisan masyarakat.Bandar, tokoh adat, tokoh agama, dan Reje untuk turut serta menjaga lingkungan.

Membersihkan lahan dapat dilakukan secara gotong royong dengan cara manual, tanpa harus membakar.

Jika menemukan kebakaran atau asap mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau Polsek Bandar setempat.

“Mari kita jaga bumi kita bersama. Udara bersih dan lingkungan yang aman adalah hak kita semua, dan menjaganya adalah tanggung jawab kita bersama.

Tinggalkan kebiasaan buruk yang merugikan, dan mari kita ciptakan lingkungan yang sehat untuk anak cucu kita.”

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Polres Bener Meriah Ungkap 37 Kasus Narkotika, Sita 2,2 Kg Ganja dan 235,43 Gram Sabu
Pemerintah Pusat dan Aceh Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Bener Meriah
‎”Herry Palawija” Tokoh Inspiratif Petani Milenial sekaligus Pengusaha Bidang pertanian di Bener Meriah
Mantan Kombatan Linge Desak Mualem Copot Panglima KPA Bener Meriah, 15 Tahun Kekecewaan Pecah
Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak di Bener Meriah dan Aceh Tengah, serahkan Bantuan Korban Bencana
Gerak Cepat Polsek Bandar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Di Ringkus Kurang Dari 3 Jam
Hadiri Lepas Sambut di Pendopo Bupati Bener Meriah, AKBP Tuschad Ucapkan Terima Kasih kepada Pemda Bener Meriah
Tebar Kebahagiaan Di Bulan Suci Ramadhan, Polres Bener Meriah Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Patroli Dini Hari Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Tutup Celah Kejahatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Kapolsek Banda Alam Ipda Asdy Suhendra Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Kapolsek Idi Tunong Sosialisasikan Ke Masyarakat Cegah Bahaya Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan, Kapolsek Peurlak Timur Cegah Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Patroli Gabungan Polsek Darul Aman dan Koramil 06 Perkuat Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Kapolsek Bandar Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

Minggu, 30 Agu 2026 - 11:09 WIB