Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan, Kapolsek Peurlak Timur Cegah Karhutla

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:19 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Wilayah hukum Polsek peurlak timur Kapolsek Peurlak Timur polres Aceh timur Polda Aceh Ipda Maulizar Rahmadi, SH

Menghimbau agar Masyarakat Peurlak Timur tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun,

Yang dapat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan kita bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., Melalui Kapolsek Peurlak Timur Ipda Maulizar Rahmadi, SH pada Sabtu (29/08/2026).

Ipda Maulizar Rahmadi, SH menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat asap serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.

“Larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,

Serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,” terang, ipda Maulizar

Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Peurlak Timur juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Se kecamatan Peurlak Timur agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kami

Kepolisian melalui layanan 110 atau Polsek setempat agar dapat segera ditangani,” ujar Ipda Maulizar

Sambungnya, Polres Aceh Timur terkhususnya Polsek Peurlak Timur berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan

Melalui sosialisasi, patroli, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, wilayah Kecamatan Peurlak Timur dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tetap aman dan kondusif,” demikian harapnya.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Patroli Dini Hari Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Tutup Celah Kejahatan
Kapolsek Banda Alam Ipda Asdy Suhendra Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan
Kapolsek Idi Tunong Sosialisasikan Ke Masyarakat Cegah Bahaya Karhutla
Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla
Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian
Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk
Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur
Patroli Gabungan Polsek Darul Aman dan Koramil 06 Perkuat Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:04 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Pays Courtesy Visit to Regency Legal Affairs Division, Discusses Strengthening Posbankum and Paralegal Capacity

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:10 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Dampingi Penyelesaian Konflik SMPN 2 Kejuruan Muda, Berujung Damai dan Temukan Solusi Pendidikan bagi Tiara

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Assists in Resolving SMPN 2 Kejuruan Muda Conflict, Reaches Peaceful Settlement and Secures Educational Solution for Tiara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Pascabencana Banjir, DPC BAI, DPD SWI dan Da’i Aceh Tamiang Dorong Kemajuan Olahraga dan Pemilihan Ketua KONI yang Berintegritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:28 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Apresiasi Bantuan Fasum Rp100 Juta dari PT STS, GBK dan Al-Bina untuk Masjid Al Ghofur di Dusun Lubuk Sukun

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:15 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Applauds Rp100 Million Public Facility Assistance from PT STS, GBK and Al-Bina for Al Ghofur Mosque in Lubuk Sukun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Wagub Aceh Salurkan 50.000 Al-Qur’an Bantuan Kerajaan Arab Saudi untuk Masjid dan Dayah

Berita Terbaru