Aceh-Timur – Kapolsek Banda Alam Polres Aceh timur Polda Aceh, Ipda Asdy Suhendra, secara tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang setiap tahun kerap merugikan masyarakat luas, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun kerusakan lingkungan. Sabtu malam 29/08/2026
Dalam pernyataannya, Ipda Asdy Suhendra mengingatkan bahwa kebiasaan membakar lahan untuk membuka kebun atau membersihkan hutan bukanlah solusi yang tepat.
Sebaliknya, tindakan tersebut justru memicu kerusakan ekosistem, menciptakan asap yang mengganggu pernapasan warga
Terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan serta berpotensi menyebar ke area yang lebih luas dan membahayakan keselamatan jiwa.
“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Banda Alam, membakar hutan dan lahan itu bukan perbuatan yang dibenarkan. Selain merugikan orang banyak, hal itu juga melanggar hukum.
Siapa pun yang terbukti membakar hutan dan lahan, akan kami proses secara hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi demi keselamatan bersama.” tegas Kapolsek Banda Alam.
(Sanksi Hukum Yang Berlaku)
Kapolsek juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, antara lain berdasarkan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Ipda Asdy Suhendra mengajak seluruh lapisan masyarakat.Banda Alam, tokoh adat, tokoh agama, dan kepala desa untuk turut serta menjaga lingkungan.
Membersihkan lahan dapat dilakukan secara gotong royong dengan cara manual, tanpa harus membakar.
Jika menemukan kebakaran atau asap mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau Polsek setempat.
“Mari kita jaga bumi kita bersama. Udara bersih dan lingkungan yang aman adalah hak kita semua, dan menjaganya adalah tanggung jawab kita bersama.
Tinggalkan kebiasaan buruk yang merugikan, dan mari kita ciptakan lingkungan yang sehat untuk anak cucu kita.”
{Jurnalis Agus Suriadi}





























