Transformasi KUHP-KUHAP, Polres Aceh Timur Perkuat Kompetensi Penyidik

AGUS SURIADI

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur menggelar penyuluhan hukum bagi para penyidik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menghadapi transformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jumat (17/4/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Novrizaldi, S.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesiapan penyidik dalam memahami dan mengimplementasikan perubahan regulasi hukum pidana yang tengah bertransformasi.

“Perubahan KUHP dan KUHAP menuntut penyidik untuk tidak hanya memahami norma baru, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap proses penegakan hukum,” ujar AKP Novrizaldi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, peningkatan kompetensi penyidik menjadi kunci dalam menjaga kualitas penanganan perkara, sekaligus menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Hukum Polres Aceh Timur AKP Muslim Siregar, S.H., menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP, termasuk implikasinya terhadap tugas-tugas penyidikan di lapangan.

Menurut dia, pembaruan regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar yang perlu segera direspons oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

Penyuluhan hukum ini diikuti oleh seluruh penyidik dari satuan operasional serta para Kanit Reskrim polsek jajaran Polres Aceh Timur. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperkuat pemahaman serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Pasca Banjir Bandang Aceh Keuchik Batu Sumbang Rangkul Warga, Bersama Sama Bersihkan Kantor Keuchik Dan Lingkungan
Patroli Dini Hari Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Tutup Celah Kejahatan
Kapolsek Banda Alam Ipda Asdy Suhendra Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan
Kapolsek Idi Tunong Sosialisasikan Ke Masyarakat Cegah Bahaya Karhutla
Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan, Kapolsek Peurlak Timur Cegah Karhutla
Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla
Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian
Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Pasca Banjir Bandang Aceh Keuchik Batu Sumbang Rangkul Warga, Bersama Sama Bersihkan Kantor Keuchik Dan Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Patroli Dini Hari Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Tutup Celah Kejahatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Kapolsek Banda Alam Ipda Asdy Suhendra Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Kapolsek Idi Tunong Sosialisasikan Ke Masyarakat Cegah Bahaya Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Kapolsek Bandar Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

Minggu, 30 Agu 2026 - 11:09 WIB