Polsek Simpang Jernih Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Pemasangan Imbauan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 15:04 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Simpang Jernih, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satunya melalui pemasangan baliho imbauan di sejumlah titik strategis.

Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong.

“Pemasangan baliho ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, seperti areal kebun dan lahan kosong di sekitar Kecamatan Simpang Jernih,” ujarnya, Senin (20/04/2025).

Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.

Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Ipda Safwadinur menambahkan, pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak meninggalkan sumber api seperti puntung rokok atau sisa pembakaran yang dapat memicu kebakaran.

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan banyak pihak dan langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Simpang Jernih dan sekitarnya.” Ungkap Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Polsek Idi Rayeuk dan SPSI Perkuat Sinergi, Jaga Kondusivitas Jelang May Day
Kedekatan Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ihsan dengan Warga, Kunci Harmoni Polri dan Masyarakat
KRYD Jadi Strategi Polsek Madat Tekan Gangguan Kamtibmas
Patroli Malam, Satsamapta Polres Aceh Timur Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Uji Fisik Personel, Kapolres Aceh Timur Pimpin Kesamaptaan Jasmani Periode I Tahun 2026
Door to Door, Polres Aceh Timur Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah
Menjelang Maghrib, Personel Polsek Simpang Jernih Ajarkan Mengaji, Dekatkan Polisi dengan Generasi Bangsa
Saweu Keude Kopi, Cara Kapolsek Idi Tunong Merawat Kedekatan dengan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:10 WIB

Seusama Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Balai Pengajian di Dayah Malem Diwa.

Sabtu, 25 April 2026 - 18:17 WIB

Rumah Hanyut Diterjang Banjir, Lansia Di Aceh Utara Masih Menunggu Janji

Sabtu, 25 April 2026 - 15:54 WIB

Modal Rp 50 Juta, Geuchik Meunye Tujoh ‘Suntik’ Semangat Petani Lewat Pipa Irigasi

Rabu, 22 April 2026 - 15:49 WIB

Antusias Masyarakat Di Wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur Menyambut TIM SMP dan SMK Swasta IT Samudera Pasai Mulia.

Selasa, 21 April 2026 - 04:38 WIB

Punti Geulumpang VII: Saat Amanah Rakyat Berubah Menjadi Keangkuhan, dan Nurani Terkubur di Bawah Beton Rumah Dhuafa

Sabtu, 18 April 2026 - 21:54 WIB

Ironi Matangkuli: Saat Anggaran Desa Dipertanyakan, Camat dan Inspektorat Kompak Bungkam

Kamis, 16 April 2026 - 20:26 WIB

Kala Kak Na Mengantar Janji Merawat Asa Di Pedalaman Aceh Utara

Rabu, 15 April 2026 - 23:38 WIB

‎Siapa Penikmat Rp1,6 Miliar? Menelusuri Jejak Anggaran Publikasi Kominfo Aceh Utara

Berita Terbaru