Upaya Preventif, Polsek Banda Alam Gencar Edukasi Warga Lewat Imbauan Karhutla

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:28 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Banda Alam, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satunya melalui sosialisasi dan pemasangan baliho imbauan karhutla pada sejumlah titik strategis pada sejumlah gampong dalam wilayah hukum Polsek Banda Alam.

Kapolsek Banda Alam, Ipda Asdy Suhendra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong.

“Sosialisasi dan pemasangan baliho imbauan karhutla ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, seperti areal kebun dan lahan kosong di wilayah hukum Polsek Banda Alam,” ujar Kapolsek, Rabu, (06/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.

Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar.

Ipda Asdy Suhendra menambahkan, sosialisasi dan pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak meninggalkan sumber api atau sisa pembakaran yang dapat memicu kebakaran.

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan banyak pihak dan langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Banda Alam dan sekitarnya.” Ungkap Kapolsek Banda Alam, Ipda Asdy Suhendra. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Pasca Banjir Bandang Aceh Keuchik Batu Sumbang Rangkul Warga, Bersama Sama Bersihkan Kantor Keuchik Dan Lingkungan
Patroli Dini Hari Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Tutup Celah Kejahatan
Kapolsek Banda Alam Ipda Asdy Suhendra Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan
Kapolsek Idi Tunong Sosialisasikan Ke Masyarakat Cegah Bahaya Karhutla
Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan, Kapolsek Peurlak Timur Cegah Karhutla
Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla
Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian
Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Pasca Banjir Bandang Aceh Keuchik Batu Sumbang Rangkul Warga, Bersama Sama Bersihkan Kantor Keuchik Dan Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Patroli Dini Hari Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Tutup Celah Kejahatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Kapolsek Banda Alam Ipda Asdy Suhendra Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Kapolsek Idi Tunong Sosialisasikan Ke Masyarakat Cegah Bahaya Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Kapolsek Bandar Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

Minggu, 30 Agu 2026 - 11:09 WIB