Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi

TRIBUN PASE

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:18 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Ojahan Sinurat, SH pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr, Tiromsi Sitanggang, SH,MH, MKn, menilai Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani jalanannya sidang perkara ini dinilai cukup objektif.

Adapun keterangan kedua saksi pelapor Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir yang dibantah terdakwa, Tiromsi Sitanggang, itu merupakan hak terdakwa. Ada waktunya nanti bagi terdakwa untuk di dengar keterangannya oleh Majelis Hakim. “Kalau kita dengar tadi keterangan dari para saksi yang mendapat kabar kematian korban lalu mereka cek ke rumah sakit untuk memastikan kabar tersebut. Sampai pada permintaan autopsi oleh pihak keluarga kepada terdakwa dan ditolak Tiromsi dan terdakwa sendiri mengakui menolak untuk dilakukan autopsi. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,”jelas Ojahan Sinurat pada wartawan, Selasa (11/3).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, SH, MH, Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha, SH, MH dan Deny Syahputra, SH, MH, Saksi Haposan Situngkir menerangkan, ia mendapat kabar bahwa adiknya, Usman Maralen Situngkir tewas dan mayatnya sudah dibawa ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu saya berangkat dari rumah berangkat ke rumah Anggiat Situngkir. Lalu kami ke RS Advent melihat kondisi korban, Usman Maralen Situngkir. Kami bertanya ke istri korban (terdakwa) kenapa adik saya meninggal. Lalu terdakwa menjelaskan. Korban saat itu sedang ngelap mobil lalu terdengar suara benturan keras dan dilihat terdakwa korban sudah meninggal terkapar,”jelasnya.

Kemudian saksi, Anggiat Situngkir menanyakan ke terdakwa apakah sudah divisum? Terdakwa mengatakan tidak perlu divisum karena dia menyaksikannya langsung kejadian kecelakaan itu.

Sampai di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi yang melihat rumah duka sudah ramai. Mereka berdua tidak ikut membantu mempersiapkan kebutuhan pemakaman. Karena penasaran kedua saksi lalu pergi ke lokasi yang katanya tempat kejadian kecelakaan. Setelah dicek tidak ada tanda-tanda kecelakaan.

Lalu kedua saksi pergi ke Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian Laka Lantas. Sampai di Polsek Helvetia petugas unit Laka masih di TKP, lalu petugas mengarahkan kedua saksi ke TKP.

Kedua saksi bertemu petugas di TKP. Lalu keduanya menanyakan pada petugas. Apa benar ada Laka Lantas di lokasi? Petugas mengatakan tidak ada. Petugas kemudian menyarankan agar membujuk istri korban untuk melakukan visum.

Keduanya kembali ke rumah duka dan kembali menyarankan agar dilakukan visum. Istri korban lagi-lagi menolak. Dan mengatakan tidak usah bang. Saya melihatnya langsung.

Atas kematian korban yang penuh kejanggalan ini pada, 27 Maret 2024 saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Setelah melapor, kedua saksi dibawa petugas ke TKP pada 27 Maret 2024.

Usai dari TKP kedua saksi kembali ke Polsek Helvetia. Pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi, Anggiat untuk mediasi mencabut laporan agar berdamai.

Namun, pernyataan saksi ini, dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa dia datang menemui Anggiat Maralen bukan untuk mediasi tapi mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga. (Tim)

Berita Terkait

Dua Pria Asal Aceh Kembali Diamankan Tim Libas Anti Begal Polres Binjai Saat Bawa Hasil Curanmor
HUT KE-5 KOMANDAN BERSAMA BAI ACEH TAMIANG: BUKAN SEKADAR PERAYAAN, TAPI ULURAN TANGAN 
Polres Binjai Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Di Parkiran Rumah Sakit & Tempat Kos-Kosan, Satu Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan
ATR/BPN Aceh Tamiang Terima Kunjungan DPC BAI Aceh Tamiang: Kekompakan dan Sinergi dalam Mendukung Pembangunan Pascabencana
Kapolda Sumut Anugerahkan Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik kepada Personel Brimob Polda Sumut
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka ​
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:12 WIB

Saweu Keude Kopi, Kapolsek Idi Tunong Perkuat Komunikasi dengan Warga

Selasa, 8 September 2026 - 13:57 WIB

Kapolsek Idi Rayeuk Ajak Warga Jauhi Judi Online, Ingatkan Dampaknya bagi Keluarga dan Pekerjaan

Minggu, 6 September 2026 - 01:00 WIB

Sinergi TNI-Polri, Kapolsek Idi Tunong bersama Danramil Sambangi Warga Perkuat Sinergi

Minggu, 6 September 2026 - 00:47 WIB

Pohon Sawit Timpa Rumah Warga, Kapolsek Idi Rayeuk Serahkan Bantuan

Sabtu, 5 September 2026 - 10:48 WIB

Syarat Pembaharuan Desil Bantuan Sosial: Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Sabtu, 5 September 2026 - 10:45 WIB

Pembaharuan Desil Bansos: Pahami Konsep Desil Menurut BPS Agar Data Tepat Sasaran

Sabtu, 5 September 2026 - 10:42 WIB

Pembaharuan Desil Bansos: Pahami Konsep Desil Menurut BPS Agar Data Tepat Sasaran

Jumat, 4 September 2026 - 13:43 WIB

Muhammad Ariga, S.Ag Isi Khutbah Jumat di Masjid Baiturrahman Gampong Batu Sumbang

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Medco Kampiun Migas Cup 2026, Editor FC Runner Up

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:32 WIB