Sidang Vonis 2 TNI Pembunuh Remaja Ricuh, Aktivis Bentangkan Bendera One Piece di Ruang Sidang

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 02:52 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Sidang putusan dua anggota TNI yang membunuh seorang remaja di Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut, ricuh. Seorang aktivis mengibarkan bendera bergambar One Piece di ruang sidang, memicu penghentian sidang sementara dan berujung pada pengusiran paksa.

Peristiwa itu terjadi saat Pengadilan Militer I-02 Medan membacakan putusan terhadap Serka Darmen dan Serda Hendra. Keduanya dinyatakan bersalah karena menembak mati seorang remaja di bawah umur. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim disebut lebih berat dibanding tuntutan oditur.

Di tengah jalannya pembacaan putusan, ibu kandung korban menangis histeris di ruang sidang. Tak lama, aktivis bernama Bonaerges Marbun berdiri sambil membentangkan bendera One Piece. Aksi itu sontak menghentikan sidang beberapa menit.

Petugas pengadilan langsung bergerak menarik Bonaerges keluar. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar. “Saya ditarik dan dipukul sampai ada memar,” ungkapnya usai sidang.

Mayor Iskandar Zulkarnaen, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, membenarkan bahwa putusan majelis hakim memang lebih tinggi dari tuntutan oditur. Namun, hal ini tetap tak memuaskan pihak keluarga korban maupun aktivis yang menilai vonis tersebut belum setimpal jika dibandingkan kasus serupa yang melibatkan pelaku sipil.

Ketegangan di ruang sidang baru mereda setelah Bonaerges dikeluarkan, namun suasana emosional terus terasa hingga putusan selesai dibacakan. (*)

Berita Terkait

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional, Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan
Sepakat Berdamai, Kasus Penggelapan Uang Toko Grosir di Medan Berakhir Lewat RJ
PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Dituding Lakukan Penipuan, Nasabah Minta Kepolisian Bertindak Tegas
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka di Medan
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:10 WIB

Seusama Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Balai Pengajian di Dayah Malem Diwa.

Sabtu, 25 April 2026 - 18:17 WIB

Rumah Hanyut Diterjang Banjir, Lansia Di Aceh Utara Masih Menunggu Janji

Sabtu, 25 April 2026 - 15:54 WIB

Modal Rp 50 Juta, Geuchik Meunye Tujoh ‘Suntik’ Semangat Petani Lewat Pipa Irigasi

Rabu, 22 April 2026 - 15:49 WIB

Antusias Masyarakat Di Wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur Menyambut TIM SMP dan SMK Swasta IT Samudera Pasai Mulia.

Selasa, 21 April 2026 - 04:38 WIB

Punti Geulumpang VII: Saat Amanah Rakyat Berubah Menjadi Keangkuhan, dan Nurani Terkubur di Bawah Beton Rumah Dhuafa

Sabtu, 18 April 2026 - 21:54 WIB

Ironi Matangkuli: Saat Anggaran Desa Dipertanyakan, Camat dan Inspektorat Kompak Bungkam

Kamis, 16 April 2026 - 20:26 WIB

Kala Kak Na Mengantar Janji Merawat Asa Di Pedalaman Aceh Utara

Rabu, 15 April 2026 - 23:38 WIB

‎Siapa Penikmat Rp1,6 Miliar? Menelusuri Jejak Anggaran Publikasi Kominfo Aceh Utara

Berita Terbaru