MEDAN | Sidang putusan dua anggota TNI yang membunuh seorang remaja di Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut, ricuh. Seorang aktivis mengibarkan bendera bergambar One Piece di ruang sidang, memicu penghentian sidang sementara dan berujung pada pengusiran paksa.
Peristiwa itu terjadi saat Pengadilan Militer I-02 Medan membacakan putusan terhadap Serka Darmen dan Serda Hendra. Keduanya dinyatakan bersalah karena menembak mati seorang remaja di bawah umur. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim disebut lebih berat dibanding tuntutan oditur.
Di tengah jalannya pembacaan putusan, ibu kandung korban menangis histeris di ruang sidang. Tak lama, aktivis bernama Bonaerges Marbun berdiri sambil membentangkan bendera One Piece. Aksi itu sontak menghentikan sidang beberapa menit.
Petugas pengadilan langsung bergerak menarik Bonaerges keluar. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar. “Saya ditarik dan dipukul sampai ada memar,” ungkapnya usai sidang.
Mayor Iskandar Zulkarnaen, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, membenarkan bahwa putusan majelis hakim memang lebih tinggi dari tuntutan oditur. Namun, hal ini tetap tak memuaskan pihak keluarga korban maupun aktivis yang menilai vonis tersebut belum setimpal jika dibandingkan kasus serupa yang melibatkan pelaku sipil.
Ketegangan di ruang sidang baru mereda setelah Bonaerges dikeluarkan, namun suasana emosional terus terasa hingga putusan selesai dibacakan. (*)





























