Pengamat Strategi Intelijen UI : Fakta MNC Hanya Broker dalam Jual-Beli NCD Unibank oleh PT CMNP

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 11:55 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |Pengamat Strategi Intelijen dari Universitas Indonesia, Muhammad Chabibi M.Si menilai kasus NCD Unibank secara fakta hukum adalah proses Jual-Beli antara Unibank sebagai Penerbit NCD dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Pembeli dengan menggunakan PT Bhakti Investama atau PT MNC Asia Holding sebagai Broker.

“Ini terbukti Dalam laporan tahunan PT CMNP disebutkkan bahwa PT CMNP memiliki penempatan jangka panjang dalam bentuk Negotiable Certificates of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (Unibank) sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp 420 miliar (kurs US$1 = Rp15.000). Produk ini memberikan bunga diskonto per tahun sebesar 6 % dan jatuh tempo pada bulan Mei 2002. kata Pengamat Strategi Intelijen Universitas Indonesia, Muhammad Chabibi M.Si dalam keterangannya kepada Wartawan Selasa, (7/4/2026).

Namun, Unibank dahulu dimiliki Sukanto Tanoto tersebut kemudian menjadi tidak sehat dan menjadi pasien dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ketika menjadi pasien BPPN, Unibank tercatat tidak memiliki Pemegang saham pengendali (PSP) dan tidak ada pemegang saham mayoritas.

Singkat cerita, banyak dana di Unibank yang nyangkut dan tidak bisa dibayarkan, termasuk NCD milik CMNP. Pada 8 Januari 2004, CMNP mengajukan gugatan hukum terkait NCD Perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan Unibank, BPPN, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Isi gugatannya adalah ganti rugi materiil dan immaterial yang masing-masing sebesar US$ 28 juta dan US$ 1 juta.

“Dalam gugatan hukum tersebut tidak ada sama sekali PT Bhakti Investama yang merupakan Broker menjadi Tergugat atau Turut tergugat,” Tegas Chabibi.

Pada tanggal 29 Juli 2004, Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 07/Pdt.G/2004/PN.JKT.PST, PT CMNP memenangkan gugatan dan BPPN diminta untuk membayar ganti rugi senilai sertifikat NCD, yakni sebesar US$ 28 juta.

Pengadilan menyatakan sertifikat-sertifikat NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sah.

Selain itu, Pengadilan juga mengatakan perusahaan adalah pemilik yang sah dan karenanya berhak menerima pembayaran atas sertifikat-sertifikat NCD dan menyatakan BPPN telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perusahaan. Pengadilan juga menghukum BPPN untuk membayar ganti kerugian kepada Perusahaan berupa nilai nominal sertifikat-sertifikat NCD tersebut yang seluruhnya bernilai US$ 28 juta.

“Dan pada 28 April 2005, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan No.124/PDT/2005/PT. DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut. Kemudian BPPN melakukan Kasasi atas hasil keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) RI dan berhasil memenangkan kasasi tersebut,” ungkap Chabibi.

Kemudian, Pada tahun 2007 PT CMNP mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan kasasi Mahkamah Agung No. 413K/PDT/2006 tersebut.
Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Perusahaan.

Meskipun sudah memiliki Putusan berkekuatan hukum tetap, Namun PT CMNP menyatakan terus akan melakukan upaya hukum lainnya berkenaan dengan Hak tagih atas penempatan jangka panjang dalam bentuk NCD.

Nah, sekarang PT CMNP mengugat Brokernya yaitu PT Bhakti Investama atau PT MNC Asia Holding yang sama sekali bukan pihak yang menerima dana penempatan NCD di Unibank.

“Dan dalam gugatannya pun sangat aneh, karena Unibank sebagai Penerbit NCD yang menerima dana Pembelian NCD Unibank justru tidak Tergugat,” ungkap Chabibi.

“Tentu saja ini merupakan gugatan yang Salah Gugat atau Error in Persona oleh PT CMNP kepada MNC Group sebagai Broker dari Penjualan NCD Unibank,” Pungkas Muhammad Chabibi.

Reporter : Edo

Berita Terkait

Sorotan Terhadap Dana SWDKLLJ, Ketua Umum Fast Respon Dorong Transparansi
Analisa Pengacara: Presiden Prabowo Subianto Dinilai Percaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jaga Stabilitas Nasional
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Kiprah Ketum PW-FRN Agus Flores Di Pusaran Polri: Jembatan Komunikasi Masyarakat Dan Penuntas Kasus Tambang Ilegal
Darah Bangsawan, Jejak Akabri, Hingga Membangun Jembatan Dan Monumen Di Indonesia latar keluarga Agus Flores Mulai Terkuak Ke Publik.
Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan Dalam Rakernis Humas Polri 2026
Irjen Pol Andre Wibowo, Sosok “Di Balik Layar” Pendukung Gerakan Bela Polri
Mualem Hadiri Silaturahmi Bersama Menko Polkam, Dorong Harmonisasi Pusat-Daerah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 15:14 WIB

Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dan Peringatan Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 - 14:10 WIB

Modus Proyek Fiktif Rugikan Rp 700 Juta, Oknum PNS Bener Meriah Diamankan Polres Lhokseumawe

Rabu, 8 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu

Rabu, 8 April 2026 - 13:31 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:46 WIB

Hangat dan Penuh Kenangan, Bukber Alumni MAN Angkatan 12 Pererat Silaturahmi di Lhokseumawe

Senin, 9 Februari 2026 - 17:26 WIB

Latihan Rutin Saka Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Bekali Anggota Penanganan Awal TKP

Senin, 9 Februari 2026 - 17:23 WIB

Polsek Blang Mangat Laksanakan Strong Point Pagi, Arus Lalu Lintas Jalan Medan–Banda Aceh Lancar

Senin, 9 Februari 2026 - 17:20 WIB

Polsek Muara Satu Kawal Penyaluran MBG, 7.090 Porsi Disalurkan ke Pelajar dan Masyarakat

Berita Terbaru