Komisi III DPR RI DPR Skakmat Hotman Paris, Asas Kesetaraan Hukum Berlaku Tanpa Pandang Bulu

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:12 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin kepada Presiden sebelum menangkap seorang jaksa.

Pernyataan ini dilontarkan Soedeson untuk merespons pembelaan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Hotman mempersoalkan absennya koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” ujar Soedeson kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Konstitusi Menjamin Kedudukan yang Sama di Hadapan Hukum

Soedeson memaparkan bahwa pasal dalam Undang-Undang Kejaksaan yang dulunya mengatur perlunya izin Jaksa Agung untuk memeriksa atau menangkap jaksa, kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas politisi DPR tersebut.

Ia juga mendesak tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara yang menjerat Febrie secara tegas, profesional, dan transparan, mengingat kasus ini telah menjadi pusat perhatian publik.

Jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Soedeson meminta semua pihak untuk tidak menyeret nama Kepala Negara ke dalam ranah murni penegakan hukum. Ia mengingatkan kembali komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang tertuang jelas dalam visi Asta Cita.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” imbuh Soedeson.

Awal Mula Polemik Kriminalisasi

Perdebatan ini mencuat setelah Hotman Paris menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Hotman menilai penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejabat berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo.

“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” cetus Hotman saat itu.

Hotman membela kliennya dengan membeberkan rekam jejak Febrie yang aktif dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekaligus mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.

Atas dasar prestasi besar tersebut, Hotman menganggap proses hukum terhadap Febrie sebagai bentuk tindakan yang tidak menghormati wewenang Presiden.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

PWFRN Counter Polri Kecam Pernyataan Hotman Paris, Minta Klarifikasi Dan Permintaan Maaf kepada Wartawan
DPC BAI Aceh Tamiang Highlights 2026 School Revitalization Assistance Program, Warns of Potential Budget Irregularities
Soliditas TNI-Polri Pilar Utama Kedaulatan, Kapolri Sambangi Mabes TNI Tegaskan Sinergitas Harga Mati
Sinergi Penegak Hukum, Kapolri Tegaskan Hubungan Polri-Kejagung Sangat Baik: Tidak Ada Masalah!
GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Aksi 16 Juli di Bareskrim Polri, Astacita Merah Putih Center Desak Kasus Eks Jampidsus Ditangani Polisi, Bukan Kejagung
Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah
Eggi Sudjana Bangga dengan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:35 WIB

Kunjungan Perdana ke Aceh Timur, Kapolda Aceh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sambut Baik Kapolda Irjen Ruddi, Gubernur Mualem: Mari Sama-sama Bangun Aceh

Senin, 6 Juli 2026 - 23:49 WIB

Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem untuk Presiden

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:39 WIB

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:08 WIB

Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara-80, Mualem Apresiasi Dedikasi Polri

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:58 WIB

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:47 WIB

PW FAST RESPON DPW ACEH Officially Extends Greetings on the 80th Bhayangkara Day

Senin, 29 Juni 2026 - 15:11 WIB

Putra Terbaik Gayo Dipercayakan Jabat Kepala SPN Polda Aceh, KUMAGA: “Kami Sangat Bangga!”

Berita Terbaru