Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengendus aroma tak sedap dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.
Sebanyak 23 paket rehabilitasi tambak ikan di Kabupaten Aceh Utara, dengan total nilai mencapai Rp7,5 miliar, diduga merupakan “titipan” pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa puluhan paket proyek tersebut diduga sengaja dipecah nilainya hingga di bawah Rp400 juta. Langkah ini disinyalir sebagai siasat untuk menghindari mekanisme tender terbuka dan beralih ke penunjukan langsung.
”Faktanya, tidak mungkin semua tambak yang direhab memiliki kebutuhan biaya yang nyaris seragam di bawah ambang batas tender. Ini patut dipertanyakan secara hukum dan etika pengadaan,” ujar Nasruddin dalam keterangan tertulisnya.
Tertutupnya Keran Informasi Pokir
Meski publik mendesak transparansi, jajaran dinas di bawah Pemerintah Aceh dinilai masih menutup rapat daftar kegiatan usulan dewan. Menurut penelusuran TTI pada portal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), banyak Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang belum sepenuhnya mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Beberapa temuan krusial TTI antara lain:
Ketidakpatuhan Aturan: Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, Pengguna Anggaran (PA) wajib mengumumkan RUP paling lambat 31 Maret. Namun, hingga kini banyak dinas yang baru mengunggah sekitar 30% kegiatannya.
Erosi Transparansi: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh tercatat sebagai salah satu instansi yang minim progres penayangan SiRUP.
Lobi Anggaran: TTI menilai paket-paket reguler dinas sering kali “disulap” menjadi paket Pokir demi memuluskan pembahasan anggaran di parlemen.
”Sulit bagi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial jika para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masih menganggap dokumen publik seperti APBA sebagai rahasia negara,” tegas Nasruddin.
Ironi Penghargaan Keterbukaan Informasi
Kritik tajam ini muncul di tengah kebanggaan Pemerintah Aceh yang baru-baru ini meraih peringkat II Nasional kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Dengan nilai 98,31, Aceh dianggap sukses mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2008.
Namun, bagi TTI, penghargaan tersebut terasa kontras dengan kenyataan di lapangan. “Jika akses data SiRUP saja masih dihambat dan pembagian paket proyek terkesan ditutup-tutupi, maka penghargaan tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang dirasakan publik,” tambah Nasruddin.
TTI mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), untuk mengambil langkah tegas terhadap kepala dinas yang tidak disiplin dalam penegakan aturan pengadaan.
Tanpa sanksi hukum yang nyata, transparansi di Tanah Rencong dikhawatirkan hanya akan menjadi pajangan di atas kertas piagam penghargaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DKP Aceh maupun Sekda Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pemecahan paket proyek dan keterlambatan pengisian SiRUP tersebut.





























