Langsa – Publik Kota Langsa digegerkan dengan dugaan tidak tersalurkannya bantuan daging meugang Hari Raya Idul Fitri 1447 H bagi warga di 66 Gampong.
Dana bantuan yang mencapai angka miliaran rupiah tersebut dikabarkan masih terendap di rekening bank dalam kondisi terblokir, padahal masyarakat sangat membutuhkannya, terutama bagi warga terdampak banjir.
YARA Langsa: “Copot Kadis, Kejari Harus Periksa!”
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn., merespons keras mandeknya penyaluran bantuan ini. Pihaknya mendesak Pj Walikota Langsa, Jeffry, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan dinas terkait.
”Kami mendesak Walikota segera mencopot Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Erni Yanti. Ini sangat memalukan. Dana sudah ada di bank, tapi kenapa tidak sampai ke tangan rakyat? Kejari Langsa juga harus segera bertindak memeriksa latar belakang mengendapnya dana miliaran ini,” tegas H. Thallib saat ditemui di sebuah kafe di Langsa, Senin (23/03/2026).
Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Unsam ini menilai ada ketidakberesan dalam manajemen dinas. Menurutnya, alasan apa pun yang tidak masuk akal tidak dapat diterima mengingat hari raya sudah lewat, namun hak masyarakat justru tertahan.
Dugaan Rekening Terblokir dan Kemarahan Pejabat Pemko
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, dana bantuan tersebut seharusnya disalurkan melalui Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Langsa. Namun, alih-alih sampai ke meja warga, dana tersebut justru “parkir” di buku rekening bank hingga akhirnya terblokir.
Kabar ini disebut-sebut telah memicu kemarahan besar dari sejumlah pejabat tinggi (pentolan) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. “Kenapa dana untuk kebutuhan masyarakat harus ditahan di bank? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujar sumber tersebut menirukan kekecewaan pejabat Pemko.
Klarifikasi Kadis: “Mesti Masuk DPA Dulu”
Menanggapi isu panas tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Langsa, Erni Yanti, memberikan penjelasan melalui pesan singkat. Ia berdalih bahwa proses penyaluran harus mengikuti prosedur administrasi yang ketat.
Status Dana: Belum bisa disalurkan secara tunai (cash).
Alasan Teknis: Dana harus dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terlebih dahulu sesuai prosedur.
Pihak Ketiga: Erni menegaskan bahwa pihak rekanan belum memegang dana pemerintah tersebut karena masih dalam proses MoU dan kontrak kerja.
”Izin, sedang rapat via Zoom untuk buat keputusan bersama. Dana belum bisa salur cash, mesti masuk DPA dulu sesuai prosedur,” tulisnya saat dikonfirmasi wartawan pada Senin sore.
Masyarakat Menanti Kepastian
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat di 66 Gampong di Kota Langsa masih bertanya-tanya mengenai nasib bantuan tersebut. Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa turun tangan semakin menguat guna memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus “mengendapnya” dana rakyat ini.
”Jangan sampai ada alasan yang tidak masuk akal. Rakyat butuh bukti, bukan sekadar janji prosedur,” pungkas H. Thallib.





























