Dinilai Langgar UU ITE, Ketum PW-FRN Agus Flores Minta Polisi Periksa Amien Rais Terkait Dugaan Fitnah Presiden Prabowo

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:54 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri sekaligus pengacara senior, Agus Flores, mengecam keras terhadap pernyataan viral Amien Rais yang dinilai menyerang kehormatan Presiden Prabowo Subianto dan Setkab Teddy Indra Wijaya. Agus Flores menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang tidak berdasar.

Dalam keterangannya pada Jumat malam (1/5), sosok yang akrab disapa “Anak Kolong” ini meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dengan memeriksa dan menahan Amien Rais.

“Kalau sudah tua, seharusnya banyak berdoa dan bertobat, jangan suka memfitnah orang. Sangat disayangkan jika di masa tua yang seharusnya digunakan untuk beribadah ke Tanah Suci, justru harus berakhir di penjara,” ujar Agus Flores.

Mantan aktivis 99 ini menambahkan bahwa tindakan Amien Rais tidak hanya melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024, tetapi juga dijunctokan dengan Pasal 14 dan 15 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

“Saya meminta Bapak Kapolri segera memerintahkan anggotanya untuk memeriksa Amien Rais. Ini adalah bentuk fitnah yang sangat keji terhadap kepala negara dan ajudannya,” tegas Agus Flores.

Berita Terkait

DPC BAI Aceh Tamiang Tegaskan Kedudukan Organisasi dan Jabatan Ketua
ATR/BPN Aceh Tamiang Terima Kunjungan DPC BAI Aceh Tamiang: Kekompakan dan Sinergi dalam Mendukung Pembangunan Pascabencana
ATR/BPN Aceh Tamiang Receives Visit from DPC BAI Aceh Tamiang: Strengthening Unity and Synergy to Support Post-Disaster Recovery
DPC BAI Aceh Tamiang Commends ARKOM Indonesia for Monitoring and Inauguration of Community Hall, Clean Water Facilities, and Public Sanitation in Bandar Pusaka
Komisi III DPR RI DPR Skakmat Hotman Paris, Asas Kesetaraan Hukum Berlaku Tanpa Pandang Bulu
PWFRN Counter Polri Kecam Pernyataan Hotman Paris, Minta Klarifikasi Dan Permintaan Maaf kepada Wartawan
DPC BAI Aceh Tamiang Highlights 2026 School Revitalization Assistance Program, Warns of Potential Budget Irregularities
Soliditas TNI-Polri Pilar Utama Kedaulatan, Kapolri Sambangi Mabes TNI Tegaskan Sinergitas Harga Mati

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:55 WIB

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:12 WIB

ATR/BPN Aceh Tamiang Terima Kunjungan DPC BAI Aceh Tamiang: Kekompakan dan Sinergi dalam Mendukung Pembangunan Pascabencana

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:17 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:35 WIB

Kunjungan Perdana ke Aceh Timur, Kapolda Aceh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 23:52 WIB

Sambut Baik Kapolda Irjen Ruddi, Gubernur Mualem: Mari Sama-sama Bangun Aceh

Senin, 6 Juli 2026 - 23:49 WIB

Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem untuk Presiden

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:39 WIB

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:08 WIB

Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara-80, Mualem Apresiasi Dedikasi Polri

Berita Terbaru