Aceh Timur – Pelantikan Geuchik Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, periode 2025-2031, menyisakan riak panjang. Di tengah sorotan publik, sosok geuchik terpilih yang kerap disapa Baktiar kini menghadapi tudingan serius terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan Pilciksung beberapa waktu lalu.
Kasus ini mencuat setelah pihak kompetitor, M. Yusuf calon geuchik nomor urut 01 melalui kuasa hukumnya dari M. Nur Law Firm, Maulana Akbar, melayangkan gugatan keberatan ke Bupati Aceh Timur sejak 10 November 2025.
Dugaan Maladministrasi dan Legalisir Janggal
Maulana Akbar mengungkapkan bahwa kliennya mencium adanya kejanggalan sejak tahap pendaftaran hingga rekapitulasi suara. Pihaknya menduga telah terjadi pembiaran oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Meunasah Asan terhadap administrasi calon nomor urut 04.

”Calon nomor urut 04 diduga melampirkan salinan ijazah dengan legalisir yang tidak sah, termasuk pemalsuan penanggalan dan tanda tangan pejabat berwenang,” ujar Maulana saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi bukti bahwa pejabat yang tertera dalam surat keterangan pengganti ijazah/STTB milik Baktiar, yakni Saiful Anwar, telah pensiun sejak 3 September 2025 dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 12 Tanah Jambo Aye. Temuan ini diperkuat dengan surat pernyataan resmi dari pihak sekolah.
Maulana menegaskan bahwa temuan ini telah dilaporkan ke pihak P2K, namun dinilai tidak mendapat respons memadai. Atas dasar itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Aceh Timur, baik terhadap Baktiar maupun Ketua P2K, Yanti Ramadhan.
Klarifikasi Pihak Terlapor
Ditemui secara terpisah, Baktiar membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menepis isu bahwa ijazahnya tidak sah serta menolak mentah-mentah rumor adanya gratifikasi yang ia sebut sebagai “kemenyan” kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memuluskan pelantikannya.
”Berita yang beredar itu tidak benar dan sepihak. Proses pelantikan saya sudah melalui evaluasi mendalam dari Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur,” ujar Baktiar melalui sambungan telepon, Kamis (11/6).

Ia menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan dirinya tanpa konfirmasi terlebih dahulu dan menegaskan bahwa posisinya sebagai geuchik telah melalui proses administratif yang sah.
Atensi Publik terhadap Pemkab Aceh Timur
Polemik ini telah menjadi perhatian warga setempat yang menuntut ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Dalam surat keberatan dengan nomor agenda 141/8040 tertanggal 14 November 2025, kuasa hukum M. Yusuf berharap Bupati Aceh Timur menaruh atensi khusus agar perkara ini tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait keabsahan dokumen administrasi geuchik terpilih tersebut. Ketidakpastian ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas sosial di Gampong Meunasah Asan jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel.






























