Lubang Galian Drainase di Aceh Utara Ancam Nyawa, YARA Soroti Pelanggaran KIP dan Kelalaian Kontraktor

Fadly P.B

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:57 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

‎‎Aceh Utara – Lubang menganga di sisi Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, kini menjadi ancaman nyata bagi siapa pun yang melintas.

‎Proyek drainase di jalur vital Lintas Sumatera itu diduga dikerjakan tanpa standar keamanan yang memadai, memicu keresahan mendalam bagi warga dan pengguna jalan.

‎Pantauan di lokasi pada Kamis, 11 Juni 2026, menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Galian drainase yang cukup dalam dibiarkan terbuka tanpa proteksi memadai seperti pembatas jalan (water barrier) atau lampu peringatan. Minimnya rambu keselamatan membuat pengendara, terutama roda dua, harus mengambil manuver ekstra hati-hati, terlebih saat arus lalu lintas sedang padat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Tak hanya soal lubang yang menganga, estetika pengerjaan pun dipertanyakan. Jalur drainase tampak tidak presisi berkelok-kelok tak beraturan serta tumpukan material sisa yang dibuang kembali ke dalam lubang.

Proyek Tanpa Identitas

‎Kejanggalan proyek ini semakin kentara dengan absennya papan informasi di lokasi kegiatan. Padahal, kewajiban transparansi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa papan proyek, publik tidak dapat mengetahui siapa kontraktor pelaksana, nilai kontrak, hingga durasi pengerjaan.

‎Seorang pengendara motor yang melintas, tampak harus bermanuver tajam saat berpapasan dengan kendaraan berat. “Ini sangat berbahaya, terutama malam hari. Tidak ada penerangan, tidak ada pagar. Kalau mobil dari depan membuang arah, kami bisa masuk ke galian ini,” keluhnya kepada media.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum tersambung. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada pengawas lapangan hanya berujung pada status pesan terbaca tanpa balasan.

Ancaman Pidana di Balik Kelalaian

‎Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) wilayah Lhokseumawe, Ibnu Sina, menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian serius terhadap keselamatan publik. Ia menekankan bahwa area galian yang berada di tepi jalan nasional memiliki risiko tinggi, mulai dari potensi longsor hingga kecelakaan lalu lintas.

‎Menurut Ibnu, secara teknis, kontraktor wajib menyediakan safety line, rambu peringatan, barikade, serta penerangan yang memadai. Kelalaian ini, lanjutnya, memiliki konsekuensi hukum yang tidak main-main.

‎Ia merujuk pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut secara eksplisit mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyebabkan kecelakaan akibat kelalaian dalam pengerjaan jalan.

‎” Jika sampai mengakibatkan korban jiwa, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta,” tegas Ibnu. Ia juga menambahkan bahwa merujuk pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tindakan yang mengganggu fungsi jalan akibat pengerjaan yang tidak aman dapat dikenakan sanksi pidana umum.

‎YARA juga mendesak khususnya dinas terkait, untuk tidak berpangku tangan. Mereka meminta otoritas segera memanggil kontraktor pelaksana, menegakkan sanksi atas kelalaian tersebut, dan memastikan lokasi proyek segera dilengkapi dengan standar pengamanan yang layak sebelum ada korban jiwa yang jatuh.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, media ini berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keberimbangan (cover both sides). Oleh karena itu, kami memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak, baik individu maupun instansi yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki data sanggahan atas informasi ini.

Berita Terkait

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 
DPC BAI Aceh Tamiang Pays Courtesy Visit to Regency Legal Affairs Division, Discusses Strengthening Posbankum and Paralegal Capacity
DPC BAI Aceh Tamiang Dampingi Penyelesaian Konflik SMPN 2 Kejuruan Muda, Berujung Damai dan Temukan Solusi Pendidikan bagi Tiara
DPC BAI Aceh Tamiang Assists in Resolving SMPN 2 Kejuruan Muda Conflict, Reaches Peaceful Settlement and Secures Educational Solution for Tiara
Pascabencana Banjir, DPC BAI, DPD SWI dan Da’i Aceh Tamiang Dorong Kemajuan Olahraga dan Pemilihan Ketua KONI yang Berintegritas
Post-Flood Recovery, DPC BAI, DPD SWI and Da’i Aceh Tamiang Call for Sports Advancement and an Integrity-Driven KONI Election
DPC BAI Aceh Tamiang Apresiasi Bantuan Fasum Rp100 Juta dari PT STS, GBK dan Al-Bina untuk Masjid Al Ghofur di Dusun Lubuk Sukun
DPC BAI Aceh Tamiang Applauds Rp100 Million Public Facility Assistance from PT STS, GBK and Al-Bina for Al Ghofur Mosque in Lubuk Sukun

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kapolsek Peurlak Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, 1448 H

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Warga Batu Sumbang Antusias Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Simpang Jernih Hadir Di Tengah Masyarakat Dalam Momen Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Gampong Pante Kera

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:05 WIB

84 KK Penerima Bansos Warga Simpang Jernih Masuk Daftar Exclude karena Judi Online, Dinsos Ungkap Cara Klarifikasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:04 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Pays Courtesy Visit to Regency Legal Affairs Division, Discusses Strengthening Posbankum and Paralegal Capacity

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Warga Simpang Jernih Keluhkan Jalan Berlubang Dan Minta Bupati Segera Memperbaikinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Bupati Al-farlaky Resmi Salurkan Bantuan Pangan Beras Periode Juli-September 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:10 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Dampingi Penyelesaian Konflik SMPN 2 Kejuruan Muda, Berujung Damai dan Temukan Solusi Pendidikan bagi Tiara

Berita Terbaru