Aceh Utara – Ruang musyawarah di Gampong Punti Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, akhirnya menemui jalan buntu. Harapan warga akan transparansi pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) yang bertahun-tahun diperjuangkan, kini berujung di pintu Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kamis, 25 Juni 2026, perwakilan warga yang terdiri dari unsur Tuha Peuet dan perangkat desa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Mereka resmi melaporkan Geuchik (Kepala Desa) berinisial M, atas dugaan penyelewengan dana desa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Angka Fantastis
Bukan perkara sepele yang mereka bawa. Berdasarkan dokumen laporan yang diserahkan, terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran secara sistematis selama empat tahun berturut-turut, mulai dari tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Tak tanggung-tanggung, dugaan total nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp722 juta. Bagi sebuah gampong, angka ini setara dengan hilangnya peluang pembangunan infrastruktur vital maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat yang seharusnya menjadi hak warga.
” Alhamdulillah, berkas kami diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan. Kami tidak mencari musuh, kami hanya menuntut transparansi,” ujar salah seorang pelapor saat ditemui di sela-sela proses pelaporan. Identitas pelapor dirahasiakan demi alasan keamanan, mengingat sensitivitas isu ini di lingkungan desa.
Dalam proses panjang mencari keadilan ini, pihak Tuha Peuet dan perangkat desa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang telah menerima laporan mereka dengan sangat baik dan profesional. Mereka berharap langkah awal ini menjadi titik terang bagi pengungkapan dugaan penyimpangan yang selama ini terkubur di balik dinding kantor desa.
Selain kepada penegak hukum, rasa terima kasih yang mendalam juga ditujukan kepada rekan-rekan media. Bagi para pelapor, peran jurnalis sangat krusial sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengawal kasus ini agar tetap menjadi perhatian publik dan tidak hilang ditelan waktu.
” Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan awak media. Terima kasih karena telah hadir dan secara konsisten mengawal serta mengabarkan setiap perkembangan kasus ini di gampong kami,” ujar perwakilan Tuha Peuet dan perangkat desa usai proses pelaporan.
” Tanpa dukungan dan pengawalan dari rekan-rekan pers, mungkin suara kami yang kecil ini akan sulit terdengar dan terabaikan. Melalui media, kami berharap keadilan benar-benar bisa ditegakkan demi masyarakat luas,” tambahnya.
Melawan Arus dari “Dalam Rumah”
Langkah hukum ini menjadi potret retaknya kepercayaan di tingkat akar rumput. Berdasarkan penelusuran, keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil setelah berbagai upaya mediasi dan diskusi internal di tingkat desa dan Kecamatan menemui dinding tebal.
Para pelapor mengaku mencium aroma ketidakberesan dalam realisasi program program yang dibiayai DD
Kejanggalan tersebut diduga sudah berlangsung lama, namun baru berani disuarakan secara formal ke meja penegak hukum setelah perangkat desa dan Tuha Peuet merasa tanggung jawab moral mereka kepada warga tidak lagi bisa ditunda.
Menanti Langkah Kejaksaan
Laporan ini kini menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Secara normatif, Korps Adhyaksa akan melakukan telaah awal (pulbaket) terhadap dokumen keuangan dan bukti-bukti pendukung yang disertakan pelapor. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, status kasus ini dapat ditingkatkan dari sekadar telaah menjadi tahap penyelidikan.
Kasus di Punti Geulumpang VII ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola dana desa di Aceh Utara. Kasus tersebut membuka tabir gelap praktik patronase dan lemahnya sistem pengawasan yang kerap terjadi di balik topeng otonomi desa.
Publik kini menanti keberanian Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk membongkar “permainan” ini hingga ke akarnya, memastikan hak-hak warga desa tidak lagi digerogoti oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.






























