Aceh Utara – Lembaga Investasi Negara (LIN) Perwakilan Aceh menyoroti proyek revitalisasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tanah Pasir, Aceh Utara, yang menelan anggaran miliaran rupiah. Proyek yang dikelola melalui skema P2SP tersebut diduga sarat masalah, mulai dari ketidakterbukaan informasi hingga penggunaan material yang disinyalir ilegal.
Ketua LIN Aceh, Bukhari, mengungkapkan pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
” Papan nama proyek adalah kewajiban yang diatur undang-undang agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan uang negara. Jika ini saja tidak ada, transparansi seperti apa yang ingin mereka bangun?” ujar Bukhari kepada awak media, Sabtu, 27 Juni 2026.
Selain masalah transparansi, LIN Aceh juga menyoroti penggunaan material galian C. Berdasarkan investigasi awal, material yang digunakan diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi. Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah, menurut Bukhari, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala SMAN 1 Tanah Pasir, Bakhtiar, mengakui adanya penggunaan material tersebut di lingkungan sekolahnya.

” Saya membeli material tersebut dari truk yang datang mengantar,” ujar Bakhtiar saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Sementara itu, terkait keselamatan kerja, Bukhari menilai kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Ia mendapati para pekerja sedang memasang seng di ketinggian tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
” Melihat pekerja bertaruh nyawa di ketinggian tanpa pengaman itu sangat menyedihkan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh sisi kemanusiaan,” tambahnya.
Bukhari pun mempertanyakan integritas pengawasan proyek tersebut. Ia mendesak pihak konsultan pengawas dan Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan wilayah Aceh Utara segera bersikap tegas.
” Di mana peran pengawas? Apakah Kacabdin Aceh Utara sengaja menutup mata, atau memang ada ‘tutup mulut’ yang membuat mereka memilih bungkam terhadap temuan-temuan fatal ini?” tegas Bukhari.
Terkait dugaan penyimpangan tersebut. LIN Aceh menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut jika tidak ada langkah perbaikan dari pihak P2SP maupun dinas terkait dalam waktu dekat.






























