ACEH SELATAN – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai menjadi langkah strategis untuk mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan rakyat. Di tengah masih terbatasnya ruang legal bagi aktivitas tersebut, Koordinator Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS), Rusdiman, menilai legalisasi melalui WPR dan IPR justru akan memperkuat pengawasan pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rusdiman mengatakan pihaknya mendukung penuh harapan masyarakat agar WPR segera ditetapkan di Aceh Selatan. Namun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan penetapan WPR hingga saat ini masih berada di pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten hanya berwenang mengusulkan lokasi kepada Pemerintah Aceh, yang selanjutnya meneruskan usulan tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Harapan masyarakat tentu patut didukung. Namun, mekanisme penetapan WPR harus tetap mengikuti aturan yang berlaku karena kewenangannya masih berada di pemerintah pusat,” ujar Rusdiman.
Menurutnya, Aceh yang memiliki kekhususan dalam tata kelola pemerintahan semestinya mampu mengoptimalkan kewenangan tersebut melalui penguatan regulasi daerah. Sayangnya, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara maupun perubahan melalui Qanun Nomor 15 Tahun 2017 belum mengatur secara khusus mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Harus kita akui, baik qanun tahun 2013 maupun perubahan tahun 2017 belum mengakomodasi bab khusus tentang WPR. Akibatnya, Aceh yang memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan pertambangan justru tertinggal dibandingkan daerah lain dalam penetapan wilayah pertambangan rakyat,” katanya.
Ia menilai revisi Qanun Minerba Aceh menjadi momentum penting untuk memperkuat keberpihakan terhadap masyarakat. Menurutnya, pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang memberi kepastian hukum bagi pertambangan rakyat sekaligus memperkuat posisi Aceh dalam tata kelola sektor pertambangan.
Meski demikian, Rusdiman mengakui belum ada kepastian apakah revisi qanun nantinya akan memberikan ruang kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Aceh dalam penetapan WPR, sehingga prosesnya tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pengusulan WPR tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Lokasi yang diusulkan pemerintah daerah juga harus memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya tidak bertumpang tindih dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak berada di kawasan hutan lindung, serta memenuhi ketentuan tata ruang dan lainnya.
Persoalan tersebut, menurut Rusdiman, menjadi tantangan tersendiri di Aceh Selatan. Selain telah terdapat sejumlah WIUP yang diterbitkan Pemerintah Aceh, sebagian wilayah juga berada di kawasan hutan lindung maupun Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Bahkan, terdapat kawasan permukiman yang secara administratif telah berkembang dengan keberadaan kantor keuchik, masjid, hingga rumah warga, tetapi masih masuk dalam kawasan lindung sehingga membutuhkan penyelesaian yang komprehensif.
Rusdiman juga menanggapi anggapan bahwa penetapan WPR akan menjadi pintu masuk kerusakan lingkungan. Menurutnya, pandangan tersebut keliru, karena justru legalisasi pertambangan rakyat akan mempermudah pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan.
“Legalisasi pertambangan rakyat dibutuhkan agar pemerintah lebih mudah melakukan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan. Dengan begitu, pengelolaan lingkungan akan lebih mudah diawasi, sekaligus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh keadilan atas pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi penonton ketika wilayah yang selama ini mereka kelola justru berubah menjadi konsesi pertambangan melalui pemberian izin usaha kepada pihak lain. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menciptakan ketimpangan dalam pemanfaatan sumber daya alam apabila tidak diimbangi dengan ruang yang memadai bagi pertambangan rakyat.
“Jangan sampai lahan masyarakat terus-menerus dimasukkan menjadi wilayah IUP, sementara masyarakat hanya menjadi penonton. Hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam mewujudkan keadilan pengelolaan sumber daya alam di Aceh. Seperti pepatah Aceh, buya krueng teu dong-dong, buya tamong meuraseuki,” katanya.
Rusdiman menegaskan bahwa pertambangan rakyat tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan praktik pertambangan ilegal. Menurutnya, apabila telah memperoleh legalitas melalui WPR dan IPR, aktivitas pertambangan tetap dibatasi oleh berbagai ketentuan, termasuk penggunaan alat, kewajiban menjaga lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika bicara ilegal, maka pemegang IUP atau bahkan perusahaan sawit yang tidak menjalankan ketentuan dalam termasuk tidak menunaikan hak masyarakat sekitar juga patut disebut telah melakukan tindakan ilegal, karena juga tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai urusan memfasilitasi legalisasi aktivitas rakyat dipreteli, urusan tindakan perusahaan dengan segenap legalitasnya yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan justru dibiarkan. Ini juga bagian dari sikap yang tidak berprikemanusiaan dan berprikeadilan,” katanya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat, khususnya para penambang rakyat di Aceh Selatan, untuk tetap kompak mendukung upaya pemerintah dalam mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan WPR dan penerbitan IPR.
“Mari kita terus mendukung iktikad baik pemerintah untuk melegalkan pertambangan rakyat melalui WPR dan IPR. Kita berdoa agar para pemangku kebijakan tetap istiqamah memperjuangkan hak-hak masyarakat. Apalagi di Aceh Selatan, persoalan WPR dan IPR juga menjadi bagian dari visi dan misi Bupati yang tentu akan terus diperjuangkan,” tutupnya.






























