Dikonfirmasi Transparansi Dana Jaspel, Kapus Muara Batu: “Kamu Siapa?”

Fadly P.B

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:34 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

‎‎Aceh Utara – Upaya konfirmasi mengenai transparansi pengelolaan dana jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan di Puskesmas Muara Batu, Aceh Utara, berujung pada perdebatan etika.

‎Bukannya memberikan penjelasan atas tata kelola anggaran publik, Kepala Puskesmas (Kapus) justru melontarkan serangkaian pertanyaan balik yang mempertanyakan identitas wartawan yang bertugas.

‎Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/7/2026), saat seorang jurnalis dari media Tribunpasee.com mencoba melakukan verifikasi informasi terkait distribusi insentif atau jaspel bagi tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kamu Siapa?”

‎Menurut keterangan jurnalis yang bertugas, interaksi awal sempat berjalan kondusif. Sang Kepala Puskesmas sempat memberikan pernyataan singkat bahwa pengelolaan jaspel di Puskesmas Muara Batu telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎Namun, suasana berubah ketika jurnalis mulai memperdalam pertanyaan mengenai basis regulasi yang digunakan apakah merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) atau Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara.

‎Alih-alih menjelaskan mekanisme teknis, sang Kapus justru memutus alur diskusi dengan pertanyaan bernada intimidatif.

‎”Kamu siapa? Wartawan dari mana? Mana bukti wartawan?” ujar Kapus tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.

‎Meski pihak media telah melampirkan tautan resmi perusahaan pers serta menunjukkan nama yang tercantum dalam box redaksi, respon yang diterima tetap tidak kooperatif. Sang Kapus bahkan melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan, “Saya tidak mempelajari aturan kalian,” cetusnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, jurnalis yang bersangkutan masih berupaya memberikan ruang konfirmasi terkait regulasi yang menjadi landasan operasional Puskesmas, namun belum mendapatkan jawaban substansial.

Menyoal Etika Pejabat Publik

‎Sikap defensif yang ditunjukkan oleh pejabat tersebut menuai kritik dari praktisi media. Publik kini mempertanyakan bagaimana standar pelayanan dan transparansi di instansi pemerintah daerah di Aceh Utara jika pejabatnya masih enggan berinteraksi dengan kontrol sosial.

‎Perlu diingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis memiliki fungsi kontrol sosial yang krusial untuk memastikan bahwa setiap sen uang negara termasuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

‎Terkait polemik ini, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Nurzahri. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait sikap bawahannya tersebut.

‎Hingga saat ini, jurnalis yang bersangkutan masih berupaya memberikan ruang konfirmasi terkait regulasi yang menjadi landasan operasional Puskesmas, namun belum mendapatkan jawaban substansial.

‎Publik berharap, setiap pemangku jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat lebih terbuka dan memahami peran pers sebagai mitra kritis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Sikap alergi terhadap konfirmasi justru memicu spekulasi publik mengenai adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan dana insentif nakes di lapangan.

Berita Terkait

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 
DPC BAI Aceh Tamiang Pays Courtesy Visit to Regency Legal Affairs Division, Discusses Strengthening Posbankum and Paralegal Capacity
DPC BAI Aceh Tamiang Dampingi Penyelesaian Konflik SMPN 2 Kejuruan Muda, Berujung Damai dan Temukan Solusi Pendidikan bagi Tiara
DPC BAI Aceh Tamiang Assists in Resolving SMPN 2 Kejuruan Muda Conflict, Reaches Peaceful Settlement and Secures Educational Solution for Tiara
Pascabencana Banjir, DPC BAI, DPD SWI dan Da’i Aceh Tamiang Dorong Kemajuan Olahraga dan Pemilihan Ketua KONI yang Berintegritas
Post-Flood Recovery, DPC BAI, DPD SWI and Da’i Aceh Tamiang Call for Sports Advancement and an Integrity-Driven KONI Election
DPC BAI Aceh Tamiang Apresiasi Bantuan Fasum Rp100 Juta dari PT STS, GBK dan Al-Bina untuk Masjid Al Ghofur di Dusun Lubuk Sukun
DPC BAI Aceh Tamiang Applauds Rp100 Million Public Facility Assistance from PT STS, GBK and Al-Bina for Al Ghofur Mosque in Lubuk Sukun

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Warga Gampong Pedalaman HTI Ranto Naru Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Keuchik Tampor Boor Hadir Untuk Lansia, 15 KK Sembako Tersalurkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Gampong Tampur Boor Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Pasca Banjir, Bandang 2025, Lalu Warga Rantau Panjang Gotong-Royong Bersihkan Jalan Pemukiman Rumah Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kapolsek Peurlak Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, 1448 H

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Warga Batu Sumbang Antusias Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Simpang Jernih Hadir Di Tengah Masyarakat Dalam Momen Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Gampong Pante Kera

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 

Berita Terbaru