Urus Data Resmi Pemkab Meranti Kini Lebih Mudah, Plt. Kadis Kominfo Ajak Gunakan Layanan PPID

TRIBUN PASE

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:00 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses transparan 10 hari kerja sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

KEPULAUAN MERANTI-RIAU, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis sore (16/7/2026).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE., mengajak masyarakat memanfaatkan layanan PPID untuk mengurus dan mendapatkan data resmi dari pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri, Kamis (16/7/2026).

Informasi Resmi Cegah Hoaks

Menurut Plt. Kadis Kominfo, dengan mengajukan permohonan melalui PPID, masyarakat akan menerima data yang sudah diverifikasi. Sehingga informasi yang diterima benar, lengkap, dan memiliki kepastian hukum sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.

Sukri menegaskan PPID bukan untuk mempersulit. Layanan ini justru menjadi jaminan bahwa informasi berasal dari sumber resmi pemerintah.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dari sumber resmi. Dengan begitu penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa diminimalkan,” katanya.

Ia juga menyampaikan Pemkab Meranti akan terus meningkatkan pelayanan PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang terbuka.

Tahapan Mengajukan Permohonan Informasi ke PPID Meranti

1. *Ajukan permohonan* tertulis atau isi formulir dengan identitas dan rincian informasi.
2. *PPID mencatat* dan memberikan tanda bukti atau nomor registrasi.
3. *Verifikasi* untuk memastikan informasi berada dalam penguasaan PPID.
4. *Tanggapan* diberikan paling lambat 10 hari kerja. Bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan.
5. *Penyampaian informasi* berupa salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen.
6. *Keberatan* dapat diajukan ke Atasan PPID jika jawaban belum memuaskan.
7. *Sengketa informasi* diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Sumber: Humas Kadis Kominfo Kepulauan Meranti
*Reporter: Ucok Alexander
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

DPC Indonesian Advocacy Agency (BAI) Aceh Tamiang Strengthens Organizational Integrity and Reinforces the Roles and Responsibilities of Its Management
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan
Bersatu Demi Masa Depan Aceh Tamiang, DPC BAI, DPD SWI, dan NPCI Gaungkan Semangat Pengembangan Olahraga
Prestasi Tak Lagi Menjamin? Polemik SPMB SMP Negeri 1 Indralaya Kembali Lagi Menjadi Tuai Sorotan Publik, Warga: Pemkab OI Jangan Tutup Mata
Polri Hadir di Tengah Musibah, Kapolsek Ranto Peureulak Serahkan Bantuan untuk Warga Korban Kebakaran
Tanam Jagung Tumpang Sari 0,5 Ha di Koto Damai, Polsek Kampar Kiri Hilir Dukung Petani Lokal

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Timur Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Sikum Polres Aceh Timur Dorong Pelajar MAN 3 Aceh Timur Jadi Generasi Sadar Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Kapolsek Julok Tanamkan Disiplin Dan Nasionalisme kepada Siswa SMAN 1 Julok

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:58 WIB

Abi Tanjung Dalam Isi Tausiah Maulid Di Dayah Budi Darul Aman

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Abi Tanjung Dalam Disambut Antusias Warga Simpang Jernih di Acara Maulid Nabi Besar Dayah Budi Darul Aman

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Maulid Di Dayah Budi Darul Aman, Kapolsek Simpang Jernih Perkuat Silaturahmi Dengan Tokoh Adat Dan Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Sosialiasi KUHP Baru, Kasikum Polres Aceh Timur Dorong Pelajar Jadi Generasi Sadar Hukum

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Jadi Pembina Upacara, Kapolsek Peureulak Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Perundungan

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Abi Tanjung Dalam Isi Tausiah Maulid Di Dayah Budi Darul Aman

Selasa, 20 Okt 2026 - 04:58 WIB