JAKARTA – 6 November 2026nLangkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R., dalam memperkuat pengawasan internal melalui pelaksanaan tes urine secara menyeluruh mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam memastikan institusi kepolisian benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Sebagaimana terlihat dalam unggahan yang beredar di media sosial, Muhammad Rasyid menyampaikan apresiasi atas ketegasan Kapolri beserta jajaran dalam menegakkan aturan tes urine internal. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan komitmen nyata yang sangat dinantikan masyarakat.
Tes urine internal bukan sekadar kegiatan pemeriksaan rutin, melainkan harus menjadi bagian dari sistem pengawasan dan pembinaan berkelanjutan. Setiap anggota Polri, tanpa memandang pangkat, jabatan maupun kedudukan, harus tunduk terhadap aturan yang berlaku.
Ketegasan ini juga menjadi pesan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh hanya diarahkan kepada masyarakat atau pelaku kejahatan di luar institusi. Aparat penegak hukum pun harus memberikan contoh dengan memastikan lingkungan internalnya terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat tentu berharap pelaksanaan tes urine dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berkesinambungan. Apabila ditemukan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin maupun kode etik Polri.
Kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menangkap bandar dan pengedar narkoba, tetapi juga melalui keberanian melakukan pembenahan dari dalam tubuh institusi sendiri.
KETEGASAN HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA
Komitmen membersihkan institusi dari narkoba membutuhkan konsistensi kepemimpinan. Tidak boleh ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika. Tidak boleh pula ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kedekatan tertentu.
Dengan pengawasan internal yang kuat, Polri diharapkan semakin profesional, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, institusi yang kuat adalah institusi yang berani melakukan evaluasi, berani menindak pelanggaran, serta tidak menutup mata terhadap persoalan di dalam tubuhnya sendiri.
Polri Bersih, Polri Tegas, Polri Dipercaya Masyarakat.































