Ketika Transparansi Hanya Retorika: Konfirmasi Korupsi, Inspektur Aceh Utara Diduga Blokir Nomor Wartawan

Fadly P.B

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:20 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Upaya transparansi publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara tengah diuji. Seorang wartawan Tribun Pasee, Muhammad Fadli, mengaku mengalami kendala komunikasi saat mencoba mengonfirmasi dugaan penyimpangan dana desa di Gampong Punti Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli.

‎Komunikasi yang awalnya berjalan cair justru berakhir dengan pemblokiran nomor kontak oleh Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa.

‎Peristiwa ini bermula pada Senin, 13 April 2026. Fadli menghubungi Andria melalui aplikasi pesan instan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi dana desa di desa tersebut. Kala itu, Andria merespons dengan cukup kooperatif.

‎”Di-cross check terlebih dahulu dan akan diinformasikan segera, ya,” ujar Andria dalam pesan singkatnya saat itu.

‎Namun, tidak berselang lama setelah janji tersebut disampaikan, akses komunikasi berubah total. Ketika Fadli mencoba menghubungi kembali untuk menanyakan perkembangan hasil pengecekan, status pesan berubah menjadi centang satu dan foto profil sang pejabat menghilang. Indikasi teknis tersebut menjadi penanda lazim bahwa nomor pengirim telah diblokir.

‎Upaya konfirmasi terus dilakukan. Sepekan kemudian, Fadli kembali mencoba menghubungi nomor yang sama, namun hasilnya nihil. Hingga Jumat, 5 Juni 2026, nomor tersebut masih belum aktif merespons dengan status centang satu.

‎Sebelum pemblokiran terjadi, Inspektorat sempat memberi sinyal bahwa masalah tersebut sedang dalam penanganan. “Saat ini sedang bersama tim BPKP, jadi harap menunggu karena kami sedang berkoordinasi,” tulis Andria dalam balasan pesan sebelumnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Inspektorat Aceh Utara terkait substansi dugaan korupsi di Punti Geulumpang VII maupun alasan hilangnya akses komunikasi tersebut.

‎Sikap Inspektorat ini disayangkan banyak pihak. Sebagai pejabat publik, tindakan memblokir akses informasi wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

‎Sebagai lembaga pengawas internal pemerintahan, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam akuntabilitas dan keterbukaan informasi. Menghindari pertanyaan media mengenai integritas pengelolaan anggaran desa bukan hanya mencederai semangat Undang-Undang, tetapi juga mengaburkan hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat.

Catatan Redaksi:

‎Berita ini ditulis dengan menimbang prinsip keberimbangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Inspektorat Aceh Utara atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkara ini.

Berita Terkait

‎Angin Topan Hantam Rumah Jurnalis Dan Janda Tua di Cot Girek
Ayah Wa Bupati Aceh Utara Koordinasi Dengan BNPB dan Kementerian PU terkait Kerusakan Hunian Sementara
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Calon Paskibraka Nasional 2026 Asal Aceh Tamiang dari SMAN 2 Percontohan Karang Baru
Libur Panjang Iduladha 1447 H, Tim Manajemen RSUD Cut Meutia Siaga Penuh Kawal Pelayanan Kesehatan
Wujud Kepedulian Sosial, Anggota DPR RI M. Nasir Djamil Distribusikan 33 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Aceh
Bupati Aceh Utara bersama Wakil Shalat Idul Adha di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE
‎5 Pertanyaan Krusial Dibalas Bungkam, RSU Bunda Malah Titip Bantahan ke Oknum Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:25 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:38 WIB

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:59 WIB

‎Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57 WIB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- Dari Kementerian PANRB

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:52 WIB

Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00 WIB

Purna Tugas, Brigjen Pol. Wahyu Prihatmaka Serahkan Tongkat Estafet Dirpolairud Kapolda Aceh

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:51 WIB

Ketua Komisi III DPRA Hj. Aisyah Ismail, S.Ag (Kak Iin) Dukung Penuh Langkah Gubernur Aceh Perjuangkan Kepentingan Daerah dalam Pengembangan WK South Andaman

Senin, 1 Juni 2026 - 10:59 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Conveys the Meaning of Pancasila Day for Flood-Affected Communities

Berita Terbaru

LHOKSEUMAWE

DWP Aceh Salurkan Bantuan untuk Puluhan Lansia Korban Kebakaran

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:17 WIB