Aceh Tamiang, Indonesia – Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Aceh Tamiang menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan mulai munculnya aktivitas komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT ) di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat, disampaikan di Karang Baru, pada Sabtu (18/7/2026).
Ketua DPC BAI Aceh Tamiang, Syamsul, mengatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan aspirasi dari masyarakat yang mengkhawatirkan adanya indikasi aktivitas tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang dan tidak boleh menjadi dasar untuk menghakimi seseorang tanpa bukti.

“DPC BAI mengajak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk melakukan langkah-langkah preventif melalui edukasi, pembinaan moral, penguatan nilai-nilai agama, serta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam memiliki aturan yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian setiap persoalan sosial hendaknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mengedepankan asas keadilan.
DPC BAI juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak melakukan persekusi, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap individu atau kelompok tertentu. Setiap dugaan pelanggaran hukum sebaiknya dilaporkan kepada aparat yang berwenang agar dapat ditangani secara profesional.
Selain itu, DPC BAI mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat program pembinaan generasi muda melalui pendidikan karakter, kegiatan keagamaan, pembinaan keluarga, serta peningkatan literasi digital sebagai upaya mencegah berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum yang mengonfirmasi adanya peningkatan kasus atau aktivitas LGBT secara khusus di Kabupaten Aceh Tamiang. Karena itu, DPC BAI berharap seluruh pihak mengedepankan data, fakta, dan proses hukum dalam menyikapi isu tersebut.
(SIP Simanjuntak)





























