Aceh Utara – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh Utara kembali menuai sorotan. Dapur Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) KBKY di Gampong Ude, Kecamatan Matangkuli, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin kesehatan yang memadai.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Nurzahri, mengungkapkan fakta mengejutkan saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa Yayasan KBKY Gampong Ude hingga saat ini belum pernah mengajukan permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
” Sampai saat ini, SPPG Yayasan KBKY belum mengajukan permohonan untuk dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan penerbitan SLHS,” ujar Nurzahri.
Fakta ini berbanding terbalik dengan klaim pihak pengelola sebelumnya. Kepala Dapur SPPG Gampong Ude, Muksalmina, bersama Asisten Lapangan (Aslap) sempat menyatakan kepada awak media bahwa mereka telah mengajukan permohonan SLHS. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh otoritas kesehatan setempat.
Syarat Mutlak yang Diabaikan
Nurzahri menekankan bahwa Dinas Kesehatan Aceh Utara sangat selektif dalam menerbitkan SLHS, terutama terkait standar pengelolaan sampah dan limbah. Menurutnya, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
” Untuk pengelolaan sampah dan limbah, IPAL merupakan salah satu syarat mutlak dalam penerbitan SLHS di Aceh Utara. Ada beberapa SPPG lain yang sudah kooperatif mengajukan IKL dan penerbitan SLHS,” jelasnya.

Menanggapi adanya ketimpangan data antara klaim pengelola dan temuan dinas, Nurzahri menyatakan akan mengambil langkah tegas. Pihaknya berencana melakukan pemantauan lapangan dalam waktu dekat melalui koordinasi lintas sektor.
”Pemantauan akan kami laksanakan bersama Puskesmas Matangkuli. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara karena masing-masing memiliki tupoksi teknis, baik dalam hal pengelolaan sampah maupun limbah,” kata dia.
Perlunya Transparansi
Pertanyaan besarnya kini: apakah klaim “sudah mengajukan” yang sempat dilontarkan pihak pengelola hanyalah bentuk pembohongan publik atau sekadar ketidaktahuan prosedur?
Publik kini menanti pembuktian di lapangan, jika dalam sidak nanti ditemukan dapur beroperasi tanpa IPAL dan SLHS, maka operasional SPPG KBKY Gampong Ude bukan lagi hanya soal masalah administratif, melainkan risiko nyata bagi kesehatan penerima manfaat program yang seharusnya bergizi, bukan justru berpotensi membawa petaka.
Di tengah masifnya program nasional Makan Bergizi Gratis, kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi menjadi krusial untuk menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat. Ketiadaan SLHS bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut standar keamanan konsumsi yang menjadi tanggung jawab penyelenggara di lapangan.






























