Lhokseumawe – Geuchik BR, kepala desa yang dilaporkan ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 25 juta, angkat bicara. Ia menepis tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pengelapan atau berniat menipu terkait kerja sama pembangunan Koperasi Merah Putih di Bate 8, Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara.
Ditemui pada Senin, 29 Juli 2026, BR menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah objek tindak pidana, melainkan bagian dari komitmen kerja sama yang progresnya masih dalam tahapan persiapan.
” Pekerjaan itu belum turun, memang membutuhkan waktu. Saya tidak lari ke mana-mana, saya selalu ada di Gampong. Jadi, dari mana dasarnya disebut penipuan? Saya bertanggung jawab penuh atas amanah ini,” ujar BR dengan tenang.
Bahkan, untuk mendukung realisasi koperasi ini, saya sendiri sudah mengeluarkan modal pribadi lebih kurang Rp. 35 juta rupiah untuk operasional pergi kesana kesini, makan minum dan lain lain. Logikanya, kalau saya berniat menipu, untuk apa saya justru mengucurkan modal sebesar itu?” tegas BR.
BR juga menyayangkan narasi yang menyudutkan dirinya, padahal ia mengaku memiliki rekam jejak hubungan kerja sama yang transparan dengan anggota pihak pelapor. “Perlu diketahui, salah satu anggota mereka yang berinisial WD bahkan sudah pernah mengambil uang sebesar Rp 2 juta kepada saya terkait urusan ini. Jika saya berniat menipu, tentu tidak mungkin ada transaksi terbuka seperti itu,” ungkapnya menambahkan.
Kasus ini mencuat setelah pemberitaan sepihak yang melabeli BR sebagai ‘oknum’ tanpa melalui proses konfirmasi. Bagi BR, langkah tersebut mencederai prinsip profesionalitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh insan pers.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang, meski tidak menyebutkan teknis konfirmasi secara eksplisit, mewajibkan setiap wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
” Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Cara profesional itu ditafsirkan sebagai kewajiban mutlak untuk melakukan konfirmasi, verifikasi, serta check and recheck kepada narasumber sebelum berita ditayangkan,” tutur BR.
BR menyayangkan absennya upaya keberimbangan dalam pemberitaan sebelumnya yang justru merugikan reputasinya secara publik.
”Jika pers gagal memenuhi asas keberimbangan sehingga memuat berita yang merugikan pihak lain, maka saya sebagai narasumber memiliki hak konstitusional untuk menuntut Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan UU Pers,” tegasnya.
Di Gampong tempatnya mengabdi, BR memilih untuk tetap tenang dan terus bekerja. Ia tidak ingin polemik ini memutus silaturahmi maupun progres pembangunan yang telah direncanakan. Baginya, keadilan bukan sekadar soal siapa yang melapor lebih dulu, melainkan siapa yang mampu berdiri tegak di atas kejujuran saat badai fitnah menerjang.






























