Aceh Utara – Dugaan praktik pengelolaan limbah yang menyalahi aturan di dapur KBKY Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Yayasan Asta Cendikia Nusantara, Gampong Ude, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, kini memasuki babak baru. Selain masalah sanitasi, dapur tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Koordinator Regional (Kareg) Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Aceh, Mustafa Kamal, tidak menampik adanya desakan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) maupun Monitoring dan Evaluasi (Monev) di lokasi tersebut.
Mustafa menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengajukan Surat Perintah (Sprint) ke tingkat otoritas yang lebih tinggi.
” Kami sudah ajukan Sprint-nya dan saat ini sedang menunggu. Untuk langkah selanjutnya, silakan koordinasi dengan pimpinan kami di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Aceh dan Sumatera Utara, Bapak Donald Simanjuntak,” ujar Mustafa saat dikonfirmasi, Selasa (30/06/2026.
Kepala KPPG Medan, Donald Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi , membenarkan bahwa permohonan Sprint untuk Monev di SPPG Gampong Ude telah diterima di mejanya.
Perlu diketahui bahwa Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional. Kantor yang berpusat di Medan ini membawahi seluruh operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Abaikan Standar Higiene?
Sorotan tajam kini tertuju pada operasional dapur SPPG Gampong Ude. Dapur yang seharusnya menjadi standar keamanan pangan bagi masyarakat sasaran, justru dikeluhkan karena diduga membuang limbah langsung ke parit umum.
Kondisi ini diperparah dengan absennya SLHS dokumen krusial yang menjamin bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan dan kebersihan.
Tanpa SLHS, operasional dapur pemenuhan gizi yang didanai negara ini dipertanyakan. Praktik pembuangan limbah sembarangan ke saluran air umum, jika terbukti, bukan hanya melanggar estetika lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi sanitasi warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, transparansi mengenai kapan Sprint tersebut akan diterbitkan masih menjadi tanda tanya besar. Pun mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengelola jika pelanggaran prosedur baik dari sisi lingkungan maupun standar higienitas terbukti di lapangan.
Donald Simanjuntak belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi mengenai kepastian waktu pelaksanaan sidak dan ketegasan sanksi yang akan diambil oleh Badan Gizi Nasional.
Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik terkait pengawasan ketat terhadap program yang menyangkut konsumsi gizi masyarakat tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret otoritas untuk memastikan dapur SPPG tidak lagi menjadi sumber pencemaran bagi lingkungan sekitar.






























