46,6 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan Di Aceh, Polres Langsa Ungkap Nilai Barang Bukti Rp13,2 Miliar

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 12:58 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh bersama Bea Cukai Langsa melalui Joint Investigation, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Sebanyak 46,6 kilogram sabu diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara yang berasal dari Malaysia.

Nilai keseluruhan sabu yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp13,2 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, M disebut berstatus pelajar/mahasiswa.
Pengungkapan berawal dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.

Petugas kemudian mengamankan M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda.

Total berat barang bukti mencapai 46,6 kilogram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon seluler Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.
Diduga Berperan sebagai Kurir Jaringan Lintas Negara

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika yang berkaitan dengan jaringan lintas negara.

Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah wilayah lainnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap mata rantai jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.

46,6 Kilogram Sabu Diperkirakan Berdampak pada Ratusan Ribu Pengguna
Berdasarkan perhitungan yang digunakan kepolisian, satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh sekitar delapan orang dengan pola pemakaian hemat.

Dengan barang bukti seberat 46,6 kilogram, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 372.800 orang.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi perhitungan kepolisian, bukan jumlah pengguna yang teridentifikasi.

Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini sekaligus menunjukkan kerja sama antara Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa dalam mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dan lintas negara.

Polres Langsa menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika akan terus dilakukan melalui langkah penyelidikan, penindakan dan pengembangan jaringan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Sumber: Polres Langsa / Konferensi Pers Polres Langsa, 28 September 2026.

Berita Terkait

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar
Seribu Pohon untuk Negeri: Kodim 0104/Aceh Timur Hijaukan Bumi, Sambut HUT TNI Ke-81 Tahun 2026
Dandim 0104/Atim Tanamkan Nilai Nasionalisme dan Disiplin Generasi Muda Melalui Upacara Bendera di SMA Negeri 1 Langsa
Kodim 0104/Aceh Timur Torehkan Prestasi Gemilang, Raih Juara Pembangunan KDKMP Terbanyak Tingkat Kodam Iskandar Muda
Merajut Silaturahmi, Mempererat Sinergi: Dandim 0104/Atim Bersama Pimpinan Dayah Futuhul Mu’arif Al-Aziziyyah
Semarak HUT Ke-81 RI, Dandim 0104/Aceh Timur Resmi Buka Perlombaan Bola Voli Persit KCK Cab. XXI
Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan
Semarak HUT RI Ke-81, Dandim 0104/Aceh Timur Hadiri Pawai Karnaval Alegoris di Kota Langsa

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Pasir Sambangi Warga, Edukasi Program Perlinsos

Selasa, 29 September 2026 - 17:26 WIB

Door to Door, Bhabinkamtibmas Polsek Matang Kuli Aktif Layani Masyarakat Dalam Program Perlinsos

Selasa, 29 September 2026 - 12:03 WIB

Kapolsek Tanah Luas Instruksikan Personel Jemput Bola, Pelayanan Perlinsos Langsung ke Desa

Selasa, 29 September 2026 - 11:32 WIB

Bangkit Dari Pemulihan Pascabencana, Kapolsek Langkahan Pastikan Tak Ada Warga Terlewat Program Perlinsos

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Dari Pesisir Pantai, Ipda Azhari Hadir Melayani Masyarakat Melalui Program Perlinsos

Selasa, 29 September 2026 - 10:25 WIB

Kapolsek Tanah Jambo Aye Saweu Warung Kupi, Bahas Penataan Kota Panton Labu Bersama Tokoh Kecamatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:11 WIB

Kapolsubsektor Pirak Timu Dan Bhabinkamtibmas Hadir Melayani Warga Melalui Program Perlinsos

Selasa, 29 September 2026 - 09:54 WIB

Kapolsek Lhoksukon AKP M. Jamil Prioritaskan Pendampingan Warga Melalui Program Perlinsos

Berita Terbaru