JAKARTA, | 27 OKTOBER 2026
Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara, Agus Flores, melontarkan kritik keras terhadap konsistensi pemberantasan pertambangan tanpa izin (PETI) oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri. Ia menyoroti dugaan belum optimalnya penindakan terhadap tambang ilegal di Sulawesi dan mempertanyakan apakah langkah pemberantasan sudah dilakukan secara merata di berbagai wilayah Indonesia.
Agus Flores menegaskan, pemberantasan PETI tidak boleh terkesan hanya berfokus pada wilayah tertentu, sementara persoalan pertambangan ilegal di Sulawesi masih menjadi sorotan. Ia meminta Dittipiter Bareskrim Polri menjelaskan secara terbuka langkah penindakan dan hasil penanganan perkara di wilayah tersebut.
“Jangan sampai masyarakat menilai Dittipiter Bareskrim Polri hanya berani melakukan penindakan di Jawa dan Sumatra, sementara PETI di Sulawesi terkesan belum tersentuh secara maksimal. Kalau komitmennya memberantas tambang ilegal, tunjukkan keberanian dan konsistensi di semua wilayah, tanpa tebang pilih,” demikian penekanan kritik yang diangkat dalam rilis ini.
Menurut Agus Flores, pemberantasan PETI tidak cukup hanya mengandalkan operasi sesaat atau publikasi keberhasilan penindakan. Aparat harus memastikan penegakan hukum berjalan berkelanjutan, termasuk menelusuri dugaan jaringan pemodal, pengendali kegiatan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sulawesi juga harus mendapatkan perhatian serius. Apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung, aparat terkait perlu melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Agus Flores turut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem birokrasi, pola pengawasan, dan koordinasi penanganan perkara di lingkungan Dittipiter Bareskrim Polri. Menurutnya, reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat atau perubahan struktur organisasi, tetapi harus terlihat melalui efektivitas kerja dan keterbukaan hasil penegakan hukum.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya terlihat tegas di wilayah tertentu. Jika Jawa dan Sumatra menjadi sasaran penindakan, Sulawesi juga harus memperoleh keseriusan yang sama. Hukum tidak boleh mengenal batas wilayah maupun kepentingan,” menjadi pesan utama kritik tersebut.
Pemberantasan PETI bukan semata-mata persoalan penegakan hukum. Aktivitas pertambangan ilegal yang terbukti terjadi dapat membawa risiko kerusakan lingkungan, mengganggu kehidupan masyarakat, dan menimbulkan kerugian negara. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja nyata, pengawasan yang kuat, serta koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Kini, Dittipiter Bareskrim Polri ditantang menunjukkan transparansi mengenai penanganan PETI di Sulawesi. Data operasi, perkara yang ditangani, serta tindak lanjut terhadap dugaan tambang ilegal perlu menjadi dasar untuk menilai apakah penegakan hukum telah berjalan secara proporsional di seluruh wilayah.
Bagi Agus Flores, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa banyak operasi dilakukan, melainkan sejauh mana praktik tambang ilegal dapat dicegah dan ditindak berdasarkan hukum.





























