Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Berakhir, Jangan Serang Orang Lain Tanpa Bukti!

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:47 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Baru-baru ini, nama Abdiansyah, S.ST., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum di puluhan media online, menjadi sasaran pemberitaan yang sarat dengan tuduhan dan spekulasi tanpa dasar yang jelas. Rabu (11/03/2026).

Berita-berita yang beredar tidak hanya mengabaikan fakta hukum dan regulasi yang mengatur ASN, tetapi juga memperlihatkan sikap tidak profesional dan cenderung bermotif politis yang berpotensi merusak reputasi dan karier seorang pejabat publik tanpa bukti yang kuat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN.

Namun, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang ASN untuk berperan sebagai pimpinan media online selama aktivitas tersebut tidak mengganggu tugas kedinasan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 5 PP 94/2021 menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, tetapi tidak melarang ASN memiliki jabatan administratif di media.

Bahkan, aturan lama yang melarang PNS memiliki saham atau menjadi pengurus perusahaan sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 1980 telah dicabut dan digantikan oleh regulasi yang lebih fleksibel, yakni PP 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021.

Dengan demikian, seorang ASN boleh memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah perusahaan selama tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas kedinasan.

Penjelasan dari sumber hukumonline.com semakin memperkuat posisi ini. Tidak terdapat larangan tegas bagi PNS untuk menjadi anggota direksi atau komisaris sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Selama kewajiban dipatuhi dan larangan dalam peraturan perundang-undangan dihindari, posisi komisaris pun diperbolehkan. Apalagi, memegang jabatan di media online yang bersifat administratif dan manajerial bukanlah pelanggaran.

Jabatan Pimpinan Umum yang dijalankan oleh Abdiansyah bukan jabatan struktural yang mengganggu tugas kedinasan.

Aktivitas tersebut dilakukan di luar jam kerja resmi dan tanpa menggunakan fasilitas pemerintah sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan negara maupun publik.

Tuduhan bahwa ASN tidak boleh menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memang benar, namun Abdiansyah bukan anggota PWI dan tidak menjalankan profesi wartawan secara aktif.

Klaim bahwa ia melanggar aturan organisasi wartawan adalah tidak relevan dan menyesatkan.

Pemberitaan yang menyudutkan dengan bahasa provokatif dan tanpa klarifikasi memadai, menunjukkan sikap tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik jurnalistik.

Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media justru direspons dengan pemblokiran nomor telepon, yang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi media tersebut dalam menjalankan tugas jurnalistik secara etis.

Daftar 22 media online yang disebut-sebut dipimpin oleh Abdiansyah tidak serta merta membuktikan pelanggaran aturan.

Banyak media online yang bersifat independen dan tidak terkait langsung dengan tugas ASN.

Tuduhan yang dilontarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa memberikan kesempatan klarifikasi merupakan bentuk fitnah yang dapat merugikan nama baik dan karier seorang ASN.

Setiap PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara keuntungan pribadi, bekerja pada lembaga asing tanpa izin, melakukan pungutan di luar ketentuan, menghalangi tugas kedinasan, menerima hadiah terkait jabatan, dan larangan lain yang menjaga integritas ASN.

Selama kewajiban ini dipatuhi, tidak ada pelanggaran dalam menjalankan aktivitas di media online.

Perlu juga diluruskan bahwa Abdiansyah bukanlah sosok yang pernah terlibat kasus pemalsuan tanda tangan dan cap serta pengambilan uang kerjasama dari dinas kehutanan pada tahun 2018, sebagaimana tuduhan yang beredar terkait media cetak di salah satu daerah.

Tuduhan tersebut mengarah pada oknum lain yang menggunakan nama media dan jabatan Kabiro secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut sempat berujung pada proses hukum dan penahanan, namun Abdiansyah tidak terkait sama sekali dengan peristiwa tersebut.

Bahkan, pihak terkait telah melakukan perdamaian dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan tersebut.

Selain itu, diduga ada oknum lain yang mengkonsumsi sabu, dan seorang oknum Ketua Umum yang pernah memalsukan tanda tangan Sekjen serta pernah ditangkap di suatu daerah terkait pemalsuan tanda tangan dari seorang oknum Kabiro portal.

Apakah hal-hal seperti ini akan menjadi perhatian serius? Ataukah hanya Abdiansyah yang terus menjadi sasaran tanpa bukti kuat?

Sebagai bentuk perlindungan diri dan menjaga integritas, Abdiansyah telah meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang melakukan serangan dan penyebaran informasi yang tidak benar serta merugikan nama baiknya.

Langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera agar praktik penyebaran berita bohong dan fitnah tidak terus berlanjut.

Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, mengedepankan etika jurnalistik, dan menyikapi isu ini secara objektif dan proporsional.

Dunia pers dan birokrasi harus berjalan beriringan dengan saling menghormati demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan informasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Referensi hukum yang menjadi dasar klarifikasi ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, serta penjelasan hukumonline.com terkait kepemilikan saham dan jabatan komisaris/direksi oleh PNS.

(Ros.H)

Berita Terkait

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Kakanwil Ditjenpas Riau Minta Maaf Terkait Bau Limbah di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Peran Polri Kapolda Riau Hadir: Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting Dorong Ekonomi Pesisir
Sejak Awal: Plt Gubernur Riau Tegaskan Polda Tak Pernah Minta Dana Baznas, Jembatan Presisi Dibangun Skema Kolaboratif
Klarifikasi Resmi FG alias Fran Gultom: Saya Tidak Pernah Miliki Gudang BBM Ilegal di Jalan Melati, Itu Berita Hoax, Silahkan Cek Langsung Ke Lokasi, Hanya Gudang Kosong.
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
Bupati Meranti Buka Festival Perang Air Cian Cui Imlek 2577 di Selatpanjang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:35 WIB

Medco E&P Malaka dan PSS Sleman Latih 37 Pesepak Bola Muda dan 19 Pelatih Aceh Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:59 WIB

Menjaga Ruang Publik Nyaman, KRYD Jadi Strategi Polsek Darul Aman Tekan Gangguan Kamtibmas

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:42 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 62 Personel

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:47 WIB

PW FAST RESPON DPW ACEH Officially Extends Greetings on the 80th Bhayangkara Day

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:48 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Malam Polsek Peureulak Timur Berikan Rasa Nyaman Warga

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Barat Hadir di Tengah Warga Lewat Patroli Malam

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:31 WIB

Patroli Malam Polsek Julok, Wujud Kehadiran Negara di Tengah Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 14:18 WIB

Kesultanan Bandar Khalifah Terbitkan Titah Raja, Ajak Masyarakat Dukung Pembugaran Makam Leluhur Di Peureulak

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Rabu, 1 Jul 2026 - 14:58 WIB