TULANG BAWANG – Pemerintah Kampung Kecubung Jaya,Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 02 Tahun 2024 Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.”Senin, 20 Januari 2025
Kepala Kampung Kecubung Jaya Bapak Irman Sahdi, S.T Menyampaikan, Kami hadir Bersama dengan Sektretaris kampung, KAUR Keuangan, KAUR Umum dan Perencanaan beserta Ketua BPK dan Tokoh Masyarakat, “pentingnya untuk menghadiri Sosialisasi tersebut mengigat Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 02 Tahun 2024 Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas PMK Kabupaten Tulang Bawang. Yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 di Balai Kampung Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji,” Ungkapnya
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMK Kabupaten Tulang Bawang Bapak Arianto, S.STP, Kepala Bidang DUKCAPIL Bapak Yudi Hernawan,SH.MH, Kepala Bidang Dinas PMPTSP Bapak Aan Zeni Kristian, SE.MM, Kepala Bidang Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Bapak Heriansyah,ST. MH, Kepala Dinas Kominfo , Camat Meraksa Aji Bapak Hi. Sumantri, SE.MM, Camat Gedung Aji Ibu Idawati,SE.MM, Pejabat Administrator dan Pengawas dan jajaran Pemerintah Kecamatan Gedung Aji dan Meraksa Aji, dan Seluruh kepala kampung, Perangkat Kampung, Tokoh Masyarakat, Kepala Kampung Se -Kecamatan Gedung Aji dan Kepala Kampung Se -Kecamatan Meraksa Aji sebagai peserta kegiatan.
Dalam Kegiatan tersebut dilaksanakan dua sesi, sesi pertama pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB, Sesi ke dua pukul 13.00 WIB s/d 15.45 WIB. Acara sesi pertama yang dipandu oleh Bapak Mei Yudi, RS, S.Pd. M.H (Kabid) Pengembangan dan Pembangunan) selaku moderator kegiatan. Acara dibuka oleh Bapak Sumantri,SE.MM (camat meraksa aji) dan dilanjutkan dengan sambutan dari masing-masing perwakilan instansi yang hadir.
Camat, Kecamatan Meraksa Aji menyampaikan “ Saya berharap peserta dapat mengikuti acara dengan baik dan serius agar materi yang disampaikan oleh narasumber dapat dipahami sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan yang ada,” ujarnya.
Hal senada yang disampaikan oleh Bapak Arianto,S.STP Mengatakan, “Beberapa Program Prioritas Kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 02 Tahun 2024 antara lain,
“Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT)
Penguatan Desa Adaptif Terhadap Perubahan Iklim
Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar
Kesehatan Skala Desa Termasuk STUNTING
Dukungan Program Ketahanan Pangan Paling Rendah Sebesar 20%
Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
Pemanfaatan Tekhnologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital
Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai (PKTD) dan Penggunaan Bahan Baku Lokal
“ada tujuh poin prioritas dari PERMENDES No 02 Tahun 2024 yang wajib dilaksanakan oleh kampung pada anggaran tahun 2025. Saya harap program ini dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku” ujarnya.
Ditambah Pemaparan materi dan diskusi dipimpin oleh Bapak Muhammad Syah’bani Farid,SH.,MH sampai dengan selesai. Acara tersebut berlangsung dengan lancar dan interaktif dengan tanya jawab oleh peserta kegiatan hingga acara tersebut ditutup dengan do’a dan sesi foto bersama.
Darsani/Red)