Masyarakat Minta Pengawasan Pusat, DPR RI Diharapkan Pastikan Sidang Rabusin Berjalan Adil dan Transparan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 00:50 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Sidang perkara dugaan pencurian kayu yang menjerat Rabusin Ariga Lingga di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kini menjadi sorotan tajam publik. Proses hukum yang seharusnya menjadi ruang mencari keadilan justru diwarnai kejanggalan, terutama terkait kekuatan bukti yang dihadirkan di persidangan. Dalam situasi ini, suara masyarakat dan para pemerhati hukum semakin lantang meminta Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat untuk turun tangan mengawasi jalannya persidangan dan memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi serta penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah.

Rabusin, dalam keterangannya, menegaskan bahwa dirinya menjadi korban dari lemahnya sistem pembuktian dan dugaan manipulasi administrasi yang terjadi di tingkat desa. Ia menyebut, surat keterangan yang dijadikan dasar utama tuduhan baru diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Uring pada tahun 2025, padahal laporan dugaan pencurian kayu terhadap dirinya sudah dibuat pada tahun 2024. “Bagaimana mungkin surat yang menjadi dasar tuduhan baru lahir setelah laporan dibuat? Ini tidak masuk akal dan sangat lemah secara hukum,” ujarnya. Dalam hukum acara pidana, alat bukti surat harus memenuhi syarat formil dan materiil, yakni relevan, otentik, dan lahir sebelum atau setidaknya bersamaan dengan peristiwa yang disengketakan. Surat yang lahir setelah laporan dan peristiwa terjadi, apalagi digunakan untuk memperkuat tuduhan, secara hukum sangat lemah dan tidak memenuhi asas tempus delicti.

Rabusin juga menyoroti, surat tersebut tidak pernah diverifikasi atau dikonfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Ia menyebut, surat itu tidak pernah dikonfirmasi, tidak ada proses klarifikasi, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Dalam persidangan, jaksa pun tidak mampu menghadirkan bukti lain yang dapat memperkuat tuduhan terhadap dirinya. Tidak ada saksi yang benar-benar melihat Rabusin melakukan pencurian, tidak ada dokumen kepemilikan yang sah dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, dan tidak ada sertifikat asli yang pernah diperlihatkan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat.

Dalam hukum pidana, Pasal 183 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Putusan Mahkamah Agung juga telah berulang kali menegaskan, surat keterangan yang tidak diverifikasi dan tidak didukung bukti lain tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam perkara pidana. Dalam kasus Rabusin, surat keterangan yang dijadikan dasar penetapan tersangka justru cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Rabusin menilai, jaksa dan hakim dalam perkara ini telah gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Ia menegaskan, jaksa terlalu memaksakan perkara tanpa didukung alat bukti yang sah dan kuat, sementara hakim seharusnya berani mengambil keputusan bebas jika memang tidak ada dua alat bukti yang sah. “Saya berharap majelis hakim benar-benar menegakkan keadilan dan tidak memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai saya dikorbankan hanya karena alat bukti yang lemah dan cacat,” pungkasnya.

Desakan agar Komisi III DPR RI turun tangan bukan tanpa alasan. Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, Komisi III DPR RI diharapkan dapat memastikan tidak ada praktik main mata, kongkalikong, atau penyalahgunaan kewenangan di daerah. Kasus Rabusin menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan dari pusat agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh sistem hukum yang lemah dan tidak adil.

Rabusin berharap, dengan adanya perhatian dan pengawasan dari Komisi III DPR RI, proses hukum di Pengadilan Negeri Blangkejeren dapat berjalan transparan, objektif, dan benar-benar berpihak pada keadilan. Ia menegaskan, jika bukti tidak kuat dan unsur delik tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya hakim memutuskan dirinya bebas demi hukum. “Saya mohon, Komisi III DPR RI benar-benar mengawasi kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan keadilan dikalahkan oleh permainan di tingkat daerah. Saya ingin bebas karena memang tidak ada bukti yang sah,” tegas Rabusin.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan lembaga peradilan di daerah. Sorotan tajam dari masyarakat dan permintaan pengawasan dari Komisi III DPR RI diharapkan mampu mendorong lahirnya putusan yang benar-benar adil dan berpihak pada kebenaran. (*)

Berita Terkait

Jejak Proyek ‘Tanpa Banjir’ di SMPN 2 Nisam Antara: Antara Kerusakan Bangunan dan Dugaan Material Ilegal
‎Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Menakar Taji Pengawasan Kacabdin: Saat Ruang Kerja Kepsek SMAN 1 Tanah Pasir Diduga Sering Kosong
Ketika Transparansi Hanya Retorika: Konfirmasi Korupsi, Inspektur Aceh Utara Diduga Blokir Nomor Wartawan
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Calon Paskibraka Nasional 2026 Asal Aceh Tamiang dari SMAN 2 Percontohan Karang Baru
Wujud Kepedulian Sosial, Anggota DPR RI M. Nasir Djamil Distribusikan 33 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Aceh
DPC BAI ACEH TAMIANG GALANG DANA UNTUK PEMBANGUNAN MASJID AGUNG YANG BELUM SELESAI SELAMA TIGA PERIODE
‎5 Pertanyaan Krusial Dibalas Bungkam, RSU Bunda Malah Titip Bantahan ke Oknum Wartawan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:24 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Isu Propam Turun ke Pontianak Ditepis, Agus Flores: Informasi Simpang Siur Menjurus Hoaks

Senin, 8 Juni 2026 - 10:43 WIB

Fokus Peringatan Hari Bhayangkara, Korlantas Polri Resmi Tunda Operasi Patuh 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 09:45 WIB

PW-FRN Counter Polri Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-51 Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edizzon Izir

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:28 WIB

Habiburokhman Dukung BNN Bongkar Jaringan Narkotika Rusia Di Bali

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:21 WIB

Mantan Wakabadan BGN SS Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Dugaan Korupsi dan Jual Beli Titik SPPG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:10 WIB

Bahas Rencana Kerja Perekonomian, Sekda Aceh Bidik Investasi Dari Rusia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:58 WIB

BNN Tangkap 2 WN Rusia di Bali, 7 Kg Narkotika Hashish Disita

Berita Terbaru