ACEH TAMIANG — Komitmen memperluas akses keadilan dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat menjadi pokok pembahasan dalam audiensi dan silaturahmi pengurus Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Aceh Tamiang dengan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., Rabu (28/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRK Aceh Tamiang tersebut membahas penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta peluang kolaborasi antarlembaga demi menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pendampingan hukum, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Rombongan DPC BAI Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Ketua Syamsul, didampingi Sekretaris Saut Isak Parulian Simanjuntak, Kepala Bidang Investigasi Juliardi, serta Kepala Bidang Keanggotaan Syafrial. Kehadiran jajaran pengurus tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi kelembagaan sekaligus membuka ruang dialog mengenai berbagai persoalan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum serta kewenangan masing-masing pihak.
Salah satu isu penting yang dibicarakan ialah optimalisasi Posbankum sebagai sarana mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Posbankum diharapkan dapat membantu warga memperoleh informasi hukum, konsultasi awal, serta arahan mengenai mekanisme penyelesaian persoalan yang mereka hadapi. Penguatan layanan ini juga dipandang penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga warga tidak merasa sendiri ketika berhadapan dengan persoalan hukum maupun administrasi.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., dalam pertemuan tersebut menjadi mitra dialog bagi DPC BAI untuk membicarakan kebutuhan pelayanan masyarakat dan peluang sinergi ke depan. Dalam konteks kepentingan publik, kolaborasi antara lembaga legislatif dan organisasi advokasi diharapkan mampu memperluas komunikasi, menyerap aspirasi, serta mendorong penyampaian persoalan masyarakat melalui jalur yang tepat. “Pelayanan kepada masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Komunikasi dan kolaborasi yang baik diperlukan agar aspirasi warga dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan kewenangan masing-masing,” ucap Fadlon.
Ketua DPC BAI Aceh Tamiang, Syamsul, menegaskan pentingnya membangun hubungan yang konstruktif dengan DPRK demi kepentingan masyarakat. Menurutnya, keberadaan organisasi advokasi harus memberikan manfaat nyata, terutama dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan memperoleh akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
“Kami ingin Posbankum benar-benar menjadi pintu akses keadilan bagi masyarakat. Sinergi dengan DPRK dan pihak terkait sangat penting agar persoalan warga dapat disikapi secara terarah, profesional, dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC BAI Aceh Tamiang, Saut Isak Parulian Simanjuntak, memandang audiensi tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat komunikasi dan membangun pola kerja sama yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ia menekankan bahwa gagasan yang dibahas perlu diikuti koordinasi dan tindak lanjut yang jelas agar tidak berhenti sebatas pertemuan.
“Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi. Harapan kami, pembahasan mengenai Posbankum dan pelayanan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret yang manfaatnya benar-benar dirasakan warga,”ujarnya.
Audiensi dan silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara DPC BAI Aceh Tamiang dan DPRK Aceh Tamiang dalam mendorong pelayanan publik yang lebih responsif. Ke depan, tindak lanjut berupa koordinasi, pemetaan kebutuhan masyarakat, dan pembahasan program yang realistis diharapkan dapat memperkuat akses bantuan hukum serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya. Pada akhirnya, keberhasilan kolaborasi bukan sekadar terletak pada terjalinnya komunikasi, melainkan pada langkah nyata yang mampu menghadirkan manfaat, kepastian layanan, dan akses keadilan bagi masyarakat Aceh Tamiang.
(SIPS)




























