Pengamat Strategi Intelijen UI : Fakta MNC Hanya Broker dalam Jual-Beli NCD Unibank oleh PT CMNP

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 11:55 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |Pengamat Strategi Intelijen dari Universitas Indonesia, Muhammad Chabibi M.Si menilai kasus NCD Unibank secara fakta hukum adalah proses Jual-Beli antara Unibank sebagai Penerbit NCD dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Pembeli dengan menggunakan PT Bhakti Investama atau PT MNC Asia Holding sebagai Broker.

“Ini terbukti Dalam laporan tahunan PT CMNP disebutkkan bahwa PT CMNP memiliki penempatan jangka panjang dalam bentuk Negotiable Certificates of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (Unibank) sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp 420 miliar (kurs US$1 = Rp15.000). Produk ini memberikan bunga diskonto per tahun sebesar 6 % dan jatuh tempo pada bulan Mei 2002. kata Pengamat Strategi Intelijen Universitas Indonesia, Muhammad Chabibi M.Si dalam keterangannya kepada Wartawan Selasa, (7/4/2026).

Namun, Unibank dahulu dimiliki Sukanto Tanoto tersebut kemudian menjadi tidak sehat dan menjadi pasien dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ketika menjadi pasien BPPN, Unibank tercatat tidak memiliki Pemegang saham pengendali (PSP) dan tidak ada pemegang saham mayoritas.

Singkat cerita, banyak dana di Unibank yang nyangkut dan tidak bisa dibayarkan, termasuk NCD milik CMNP. Pada 8 Januari 2004, CMNP mengajukan gugatan hukum terkait NCD Perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan Unibank, BPPN, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Isi gugatannya adalah ganti rugi materiil dan immaterial yang masing-masing sebesar US$ 28 juta dan US$ 1 juta.

“Dalam gugatan hukum tersebut tidak ada sama sekali PT Bhakti Investama yang merupakan Broker menjadi Tergugat atau Turut tergugat,” Tegas Chabibi.

Pada tanggal 29 Juli 2004, Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 07/Pdt.G/2004/PN.JKT.PST, PT CMNP memenangkan gugatan dan BPPN diminta untuk membayar ganti rugi senilai sertifikat NCD, yakni sebesar US$ 28 juta.

Pengadilan menyatakan sertifikat-sertifikat NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sah.

Selain itu, Pengadilan juga mengatakan perusahaan adalah pemilik yang sah dan karenanya berhak menerima pembayaran atas sertifikat-sertifikat NCD dan menyatakan BPPN telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perusahaan. Pengadilan juga menghukum BPPN untuk membayar ganti kerugian kepada Perusahaan berupa nilai nominal sertifikat-sertifikat NCD tersebut yang seluruhnya bernilai US$ 28 juta.

“Dan pada 28 April 2005, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan No.124/PDT/2005/PT. DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut. Kemudian BPPN melakukan Kasasi atas hasil keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) RI dan berhasil memenangkan kasasi tersebut,” ungkap Chabibi.

Kemudian, Pada tahun 2007 PT CMNP mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan kasasi Mahkamah Agung No. 413K/PDT/2006 tersebut.
Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Perusahaan.

Meskipun sudah memiliki Putusan berkekuatan hukum tetap, Namun PT CMNP menyatakan terus akan melakukan upaya hukum lainnya berkenaan dengan Hak tagih atas penempatan jangka panjang dalam bentuk NCD.

Nah, sekarang PT CMNP mengugat Brokernya yaitu PT Bhakti Investama atau PT MNC Asia Holding yang sama sekali bukan pihak yang menerima dana penempatan NCD di Unibank.

“Dan dalam gugatannya pun sangat aneh, karena Unibank sebagai Penerbit NCD yang menerima dana Pembelian NCD Unibank justru tidak Tergugat,” ungkap Chabibi.

“Tentu saja ini merupakan gugatan yang Salah Gugat atau Error in Persona oleh PT CMNP kepada MNC Group sebagai Broker dari Penjualan NCD Unibank,” Pungkas Muhammad Chabibi.

Reporter : Edo

Berita Terkait

Revisi UUPA, Sekda Nasir: Instrumen Penting Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran
SEKDA NASIR RAIH ANUGERAH SMSI SEBAGAI TOKOH INSPIRATIF NASIONAL 2026
Aceh Tamiang District Prosecutor’s Office Receives Courtesy Visit from BAI Aceh Tamiang, Building New Hope for the Community
Raker Komisi III DPR RI: Wakapolri Apresiasi Pengesahan RUU Polri, Janji Tingkatkan Profesionalisme
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh
Amankan Demo dan Kunjungan Presiden Jerman, Polda Metro Jaya Sterilkan Jalur VIP
Agus Flores Tantang Ungkap Aktor di Balik Tambang Pasir dan Solar Ilegal di Jatim: “Laporkan ke Saya!”

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:27 WIB

Polemik Dapur Gizi di Desa Mee Meurah Mulia: Higienis atau Hanya Formalitas?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:37 WIB

Senyum 60 Anak Yatim Warnai Jumat Berkah Bersama Kapolres Lhokseumawe di Geureudong Pase

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:35 WIB

Ayahwa Bupati Tinjau Asrama IPAU, Tegaskan Komitmen Dukung Hunian Mahasiswa yang Lebih Layak

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:58 WIB

Istiqamah Menuntut Ilmu, Pemerintah Gampong Kebon Pirak Gelar Pengajian Rutin

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:43 WIB

Majelis Taklim Rutin Gampong Mampree: Pilar Penguatan Nilai Keagamaan di Paya Bakong

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:54 WIB

Rajuli Resmi Dilantik Jadi Geuchik Blang Gunci, Camat Paya Bakong Tekankan Sinergitas dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:31 WIB

Tinggal Sendiri, Pria 71 Tahun di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Atas Tempat Tidur

Berita Terbaru