Dukung Abang Samalanga, Elemen Sipil Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Fadly P.B

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 20:45 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tokoh Pemuda Aceh, Ari Anggara, ST

Foto: Tokoh Pemuda Aceh, Ari Anggara, ST

‎‎Banda Aceh – Kebijakan Pemerintah Aceh yang berencana membatasi cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 menuai polemik tajam.

‎Langkah Ketua DPR Aceh, Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga untuk mendesak pencabutan aturan tersebut kini mendapat dukungan penuh dari elemen sipil dan kepemudaan.

‎Tokoh Pemuda Aceh, Ari Anggara, ST, menyatakan bahwa keputusan pimpinan legislatif tersebut merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan hak konstitusional warga. Ia menilai JKA bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen vital yang menyangkut nyawa masyarakat kelas menengah ke bawah.

‎“Langkah Abang Samalanga dan seluruh anggota DPRA ini patut kita kawal. Sebagai pemuda, kami melihat ketegasan ini adalah bentuk keberpihakan yang jelas kepada rakyat,” ujar Ari Anggara kepada awak media di Banda Aceh, Rabu, 29 April 2026.

Menabrak Aturan yang Lebih Tinggi

‎Polemik ini memuncak seiring rencana pemberlakuan skema baru JKA pada Mei 2026, yang hanya akan menanggung kelompok ekonomi tertentu. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang secara eksplisit mengamanatkan cakupan kesehatan menyeluruh (Universal Health Coverage) bagi seluruh rakyat Aceh.

‎Ari Anggara menekankan bahwa sinkronisasi regulasi sangat mendesak. Menurutnya, validasi data kemiskinan di lapangan masih belum sempurna, sehingga penggolongan ekonomi berisiko memicu diskriminasi layanan di rumah sakit.

‎“Kita tidak ingin ada warga yang ditolak rumah sakit hanya karena urusan klasifikasi ekonomi yang belum valid. Keputusan mencabut rencana pemberlakuan Pergub ini adalah langkah penyelamatan akses kesehatan,” tegas Ari.

Marwah UUPA dan Keadilan Sosial

‎Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa setiap kebijakan eksekutif tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi, terutama Qanun dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Baginya, alasan teknis administratif tidak boleh mengalahkan perlindungan hak dasar rakyat.

‎Senada dengan hal tersebut, Ari Anggara memandang konsistensi DPRA sebagai upaya menjaga marwah otonomi khusus Aceh. Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk segera duduk bersama legislatif guna menyelaraskan skema anggaran tanpa harus memangkas hak warga.

‎“Pemuda Aceh mendukung penuh upaya DPRA untuk memastikan JKA tetap berjalan utuh. Ini soal keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Aceh,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait tenggat waktu pencabutan Pergub tersebut, sementara desakan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir agar layanan JKA tetap bersifat universal.

Berita Terkait

Misteri Penyusutan Dana JKA: LIN Desak DPRA Panggil Paksa Sekda Aceh Terkait ‘Lenyapnya’ Rp619 Miliar
Janji Manis di Lubang Jalan: Menagih Tanggung Jawab PT PGE di Aceh Utara
Aroma Amis di Tambak Aceh Utara: Jejak Rp7,5 Miliar di Balik SiRUP Yang Senyap
Modal Rp 50 Juta, Geuchik Meunye Tujoh ‘Suntik’ Semangat Petani Lewat Pipa Irigasi
Skandal Yoek Yoek Boh Giri di Aceh Timur: Camat Simpang Jernih Disemprot Pimred Media Nasional!
Punti Geulumpang VII: Saat Amanah Rakyat Berubah Menjadi Keangkuhan, dan Nurani Terkubur di Bawah Beton Rumah Dhuafa
Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir
Ironi Matangkuli: Saat Anggaran Desa Dipertanyakan, Camat dan Inspektorat Kompak Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:45 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 3 April 2026 - 16:31 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:16 WIB

Pelatihan Transpersonal Clinical Hypnotherapy UGM Jadi Tonggak Baru Legitimasi Ilmiah

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:12 WIB

Penjajahan Gaya Baru di Aspal Ibu Kota, Ranny Fahd A Rafiq Bongkar Siasat ‘Biaya Siluman’ yang Memiskinkan Rakyat.

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:44 WIB

Skakmat Permanen: Terbongkarnya Desain Sistemik yang Menjadikan Rakyat Bahan Bakar Mesin Oligarki Global, Ini Kata Fahd A Rafiq

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:02 WIB

Samsuri Jadi Capres RI 2029, PCN Serukan Konsolidasi Nasional

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:29 WIB

Abdul Haris Nepe Nilai, Aksi Anarkis Justru Menggerus Dukungan Publik terhadap Mahasiswa

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:07 WIB

Stop Narasi Liar, Video Golf Kepala BGN Adalah Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru