Bareskrim Polri Bidik Terus Toko Emas Penampung Hasil Tambang Ilegal

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 15:08 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di ekosistem jual beli emas. Fokus utama kepolisian saat ini adalah menindak tegas pihak-pihak, termasuk toko emas, yang nekat menampung atau memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal.

Langkah ini diambil menyusul temuan mengejutkan terkait sindikat emas ilegal dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019-2025.

Bareskrim memperingatkan bahwa pelaku usaha atau penampung yang membeli emas dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dijerat pasal TPPU. Aktivitas mengolah kembali atau menjual emas ilegal tersebut dikategorikan sebagai upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak kejahatan.

Sesuai arahan Kapolri, siapa pun yang terlibat dalam transaksi emas ilegal akan ditindak tegas.

Masyarakat dan pelaku usaha dihimbau untuk selalu memastikan setiap emas yang dibeli memiliki bukti legalitas asal-usul yang jelas. Hal ini sangat krusial guna menghindari risiko hukum serta keterlibatan dalam jaringan kriminal.

Polri menekankan bahwa pertambangan ilegal tidak hanya memicu kerusakan lingkungan masif di wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi dan Papua Barat, tetapi juga menyebabkan kebocoran keuangan negara dalam skala besar.

Melalui strategi follow the money dan follow the assets, Bareskrim Polri bersama PPATK berkomitmen untuk memiskinkan para pelaku dan mengembalikan aset negara. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak di ekosistem tambang.

Pihak kepolisian juga meminta publik segera melapor jika menemukan indikasi peredaran emas dari tambang ilegal, baik melalui Bareskrim Polri maupun mekanisme pelaporan transaksi keuangan mencurigakan di PPATK. Langkah preventif ini penting untuk menghindari risiko penyitaan aset di kemudian hari.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Revisi UUPA, Sekda Nasir: Instrumen Penting Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran
SEKDA NASIR RAIH ANUGERAH SMSI SEBAGAI TOKOH INSPIRATIF NASIONAL 2026
Aceh Tamiang District Prosecutor’s Office Receives Courtesy Visit from BAI Aceh Tamiang, Building New Hope for the Community
Raker Komisi III DPR RI: Wakapolri Apresiasi Pengesahan RUU Polri, Janji Tingkatkan Profesionalisme
Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh
Amankan Demo dan Kunjungan Presiden Jerman, Polda Metro Jaya Sterilkan Jalur VIP
Agus Flores Tantang Ungkap Aktor di Balik Tambang Pasir dan Solar Ilegal di Jatim: “Laporkan ke Saya!”

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:29 WIB

Kontradiksi SPPG di Matangkuli: Mengaku Sudah Ajukan SLHS, Faktanya Kosong di Dinkes Aceh Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:27 WIB

Polemik Dapur Gizi di Desa Mee Meurah Mulia: Higienis atau Hanya Formalitas?

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:35 WIB

Ayahwa Bupati Tinjau Asrama IPAU, Tegaskan Komitmen Dukung Hunian Mahasiswa yang Lebih Layak

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:58 WIB

Istiqamah Menuntut Ilmu, Pemerintah Gampong Kebon Pirak Gelar Pengajian Rutin

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:43 WIB

Majelis Taklim Rutin Gampong Mampree: Pilar Penguatan Nilai Keagamaan di Paya Bakong

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:54 WIB

Rajuli Resmi Dilantik Jadi Geuchik Blang Gunci, Camat Paya Bakong Tekankan Sinergitas dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Ketika Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi Unik di Tumpok Mesjid: Usai Fase Dusun, Pemain Dua Desa Lincah Olah Bola Pakai Ija Kroeng

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:32 WIB

Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak, Gampong Blang Sialet Gelar Posyandu

Berita Terbaru