YARA Desak Jaksa Segera Jebloskan Anggota DPRA Terpidana Kasus Kekerasan Anak ke Penjara

Fadly P.B

- Redaksi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat – Upaya hukum kasasi yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), berinisial MA, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan perkara nomor 1070 K/PID.SUS/2026, majelis hakim agung justru memperberat hukuman terdakwa menjadi delapan bulan penjara terkait kasus kekerasan terhadap anak.

‎Putusan ini sekaligus memperkuat vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh.

‎Bedanya, jika pada pengadilan tingkat pertama MA divonis empat bulan penjara, kini di tingkat kasasi, masa hukuman tersebut berlipat menjadi delapan bulan.

Perjalanan Kasus hingga Putusan Inkracht

‎Kasus ini bermula dari tindakan kekerasan terhadap anak yang menyeret nama legislator tersebut ke ranah hukum. Setelah melalui proses persidangan yang panjang:

‎25 Desember 2026: PN Meulaboh menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.

‎19 Januari 2026: Perkara resmi diregistrasi di Mahkamah Agung setelah berkas diterima akhir tahun sebelumnya.

‎Maret 2026: Proses minutasi dan pengesahan dokumen putusan selesai dilakukan oleh MA untuk kemudian diteruskan ke PN Meulaboh.

YARA: “Hukum Jangan Tebang Pilih”

‎Menanggapi keluarnya putusan kasasi tersebut, Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, S.Sos., SH, MH, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menunda-nunda proses eksekusi.

‎”Kami meminta pihak Kejaksaan segera mengeksekusi terdakwa ke dalam penjara. Keputusan ini sudah mutlak dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Hamdani,” Jum’at, 27/03/2026.

‎Hamdani juga menekankan pentingnya kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Ia berharap status terdakwa sebagai anggota dewan yang masih aktif tidak menjadi penghalang bagi jaksa untuk menjalankan tugasnya.

‎”Jangan mentang-mentang dia anggota DPRA, lalu ada perlakuan khusus atau penundaan penahanan. Hukum harus tegak lurus tanpa melihat jabatan. Publik menunggu ketegasan jaksa dalam kasus kekerasan terhadap anak ini,” tambahnya.

‎Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum di Aceh. Publik menanti, apakah palu keadilan yang telah diketuk oleh Mahkamah Agung akan segera mendarat secara nyata, atau justru tertahan oleh tabir jabatan yang melekat pada sang terdakwa.

Berita Terkait

Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka
Aceh Tamiang Regent Warmly Receives DPC BAI Aceh Tamiang Delegation, Strengthening Synergy for Legal Services and Regional Development
Bupati Aceh Tamiang Sambut Hangat Audiensi DPC BAI Aceh Tamiang, Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Hukum dan Pembangunan Daerah
Krisis Kepercayaan di SDN 3 Tanah Luas: Saat Sekolah Ditinggalkan Wali Murid
YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh
DPC BAI Aceh Tamiang Raises Concerns Over Alleged Emergence of LGBT Activities, Urges Government and Law Enforcement to Promote Guidance and Enforce the Law
DPC BAI Aceh Tamiang Soroti Dugaan Munculnya Aktivitas LGBT, Minta Pemerintah dan Aparat Lakukan Pembinaan serta Penegakan Hukum Sesuai Ketentuan
Silaturahmi Penuh Makna, DPC BAI Aceh Tamiang dan Kepala Sekolah SDN 2 Alur Selebu Bahas Masa Depan Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:24 WIB

Melalui Saweu Keude Kopi, Polsek Idi Tunong Bangun Kepercayaan Warga demi Menjaga Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kapolsek Nurussalam dan Warga Perkuat Kebersamaan Lewat Gotong Royong

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:00 WIB

Polsek Darul Ihsan Panen Jagung Perdana Bersama Kelompok Tani Binaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

‎Ketua YARA Langsa Desak Polres Langsa dan Kajari Aceh Timur Periksa Dugaan Pungli Di Puskesmas Bireum Bayeun Aceh Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:40 WIB

Dari Gampong ke Gampong, Kanit Binmas Polsek Banda Alam Perkuat Kamtibmas Lewat Dialog dengan Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:11 WIB

Sinergi TNI-Polri Dijaga, Kapolres Aceh Timur Hadiri Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Saweu Keude Kopi, Jadi Ruang Strategi Kapolsek Idi Tunong Merawat Kepercayaan Publik

Berita Terbaru