Aceh Utara – Isu dugaan pungutan liar (pungli) terkait penyaluran dana Jaminan Hidup (Jadup) di Desa Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, kian memanas.
Setelah mencuat kabar kutipan Rp120 ribu per jiwa, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya, kepada awak media pada Senin (04/05/2026), mengatakan, “Uang pembuatan ATM sebesar 100 ribu rupiah sampai sekarang belum dikembalikan,” cetusnya.
Kecurigaan adanya pengkondisian dalam kasus ini semakin menguat lewat pengakuan warga lainnya. Ia menyebut bahwa narasi “ikhlas” yang muncul ke publik merupakan arahan dari pimpinan desa mereka. “Sesuai tebakan kami bang, Geuchik menyuruh kami agar mengatakan pemberian uang tersebut ikhlas,” ungkap warga tersebut kepada awak media.
Narasi “Ikhlas” yang Menjadi Sorotan
Pasca diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 1 menit 50 detik yang beredar di platform TikTok memperlihatkan pengakuan sejumlah warga yang menyatakan bahwa uang sebesar Rp120 ribu tersebut diberikan secara sukarela kepada Geuchik (Kepala Desa) sebagai bentuk “uang terima kasih”.
Namun, video yang diunggah oleh akun Herry, S.Kep tersebut justru memicu reaksi negatif dari warganet. Pantauan di kolom komentar menunjukkan skeptisisme publik. Akun @cikbos199, misalnya, menuliskan “Nyan ka Kong Kalikong” (Itu sudah kongkalikong).

”Kalian sepakat untuk menyembunyikan pencuri di Gampong,” tulis akun @adja. Sementara akun lainnya, @cutputri, menyindir dengan menyebut klarifikasi tersebut dilakukan agar dana Jadup berikutnya tetap bisa dicairkan.
Beberapa warga net lainnya juga mencurigai adanya intimidasi, dengan asumsi bahwa jika warga tidak memberikan uang atau klarifikasi, bantuan Jadup di masa mendatang tidak akan dicairkan.
Kejanggalan di Balik “Kesukarelaan”
Meski narasi yang dibangun adalah inisiatif warga, publik mempertanyakan konsistensi klaim tersebut. Muncul pertanyaan mendasar: jika benar pemberian itu didasari kerelaan hati, mengapa nominal yang dikumpulkan dipatok seragam sebesar Rp120.000 per jiwa?.
Dalam praktiknya, sumbangan yang bersifat sukarela biasanya bersifat variatif dan tidak mengikat, tergantung pada kemampuan masing-masing individu. Namun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 160 Kepala Keluarga (KK) di desa tersebut yang menerima bantuan Jadup.
Secara hukum, narasi “uang terima kasih” di ranah pelayanan publik merupakan area abu-abu yang berbahaya. Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat diancam pidana minimal 4 tahun penjara.
Para ahli hukum menegaskan bahwa setiap pungutan di tingkat desa harus memiliki payung hukum yang kuat berupa Peraturan Desa (Perdes). Tanpa dasar tersebut, setiap pungutan sekalipun diklaim sebagai inisiatif warga berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Camat Imbau Tak Salah Paham
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Geuchik Tanjong Geulumpang terkait dugaan pungli dan uang pembuatan ATM tersebut. Via pesan singkat WhatsApp iya mengatakan, tidak ada permintaan uang untuk pembuatan ATM Jadup,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, Camat Baktiya, Bakhtiar, menyesalkan pemberitaan yang langsung menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai pungli. Saat dimintai klarifikasi mengenai definisi pungli dalam konteks ini, Bakhtiar hanya berkomentar singkat.
”Jangan salah pemahaman,” ujarnya pada Senin (04/05/2026).
Ironisnya keesokan hari, Selasa, 05/05, rencana pertemuan antara pihak Camat dan wartawan untuk mengklarifikasi masalah ini di sebuah kafe di wilayah Landeng batal terlaksana. Sang Camat dikabarkan telah kembali ke kantor saat awak media tiba di lokasi pertemuan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Utara, terutama menyangkut integritas layanan publik di tingkat desa.
Apakah uang tersebut benar-benar sumbangan sukarela, ataukah bentuk “gertakan” halus terhadap warga yang bergantung pada bantuan negara? Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jejak aliran dana di Tanjong Geulumpang.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari pihak pihak terkait dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait prosedur tetap (SOP) biaya administrasi penyaluran bantuan Jadup.
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami membuka ruang yang sebesar-besarnya kepada Geuchik Tanjong Geulumpang, pihak Kecamatan Baktiya, maupun pihak terkait lainnya yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau Hak Jawab.
Redaksi sangat menghargai kesediaan pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan resmi demi keberimbangan informasi dan kenyamanan publik dalam menerima berita






























