Viral Video Kadisdik Aceh Instruksikan Kepsek: Wartawan Belum UKW Tidak Usah Dilayani!

Fadly P.B

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:34 WIB

50567 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Screenshot Video

Foto: Screenshot Video

‎‎Banda Aceh – Jagat media sosial dan grup percakapan para jurnalis di Aceh mendadak riuh. Pemicunya adalah sebuah video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin MSP, melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026).

‎Dalam video yang cepat viral tersebut, Murthalamuddin menginstruksikan seluruh jajaran kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh untuk menolak melayani jurnalis yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau berasal dari media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

‎“Jika ada pihak-pihak mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” ujar mantan Humas Setda Aceh tersebut dalam videonya.

‎Ia menambahkan, pihak-pihak yang tidak memiliki sertifikat UKW maupun berasal dari media yang belum terverifikasi dianggap tidak usah beri pertanyaan dan tidak usah dilayani.

Dalih Amankan Proyek Rehabilitasi Pascabencana

‎Langkah tegas ini, menurut Murthalamuddin, diambil lantaran dirinya menerima banyak laporan dan keluhan dari para kepala sekolah. Pihak sekolah mengaku merasa terintimidasi dan tertekan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun aktivis LSM, terutama di tengah pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sekolah-sekolah.

‎Murthalamuddin menegaskan, selama pekerjaan fisik di sekolah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan yang berlaku, para kepala sekolah tidak perlu merasa gentar terhadap tudingan dari pihak mana pun. Fokus utama dinas saat ini, lanjutnya, adalah menyukseskan program pemulihan infrastruktur pendidikan tersebut.

‎Meski bermaksud melindungi jajarannya dari praktik pemerasan atau intimidasi berkedok profesi, pernyataan Kadisdik yang menyamaratakan status wartawan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW ini langsung memantik polemik di kalangan insan pers.

Menakar Aturan: Apakah Wartawan Tanpa UKW Legal?

‎Pernyataan Kadisdik Aceh tersebut memicu diskusi publik mengenai keabsahan status seorang jurnalis di Indonesia. Apakah seseorang baru sah disebut wartawan jika sudah lulus UKW?

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, payung hukum tertinggi pers di Indonesia tidak secara eksplisit mewajibkan UKW sebagai syarat mutlak seseorang untuk menjadi wartawan.

‎Berikut adalah poin-poin hukum yang mengatur legalitas wartawan dan perusahaan pers di Indonesia:

‎Definisi Wartawan (Pasal 1 angka 4 UU Pers): Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi).

‎Legalitas Perusahaan (Pasal 9 ayat 2 UU Pers): Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Ketentuan praktis saat ini mewajibkan bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi yang khusus bergerak di bidang pers.

‎Fungsi UKW dan Verifikasi: Dewan Pers memang menggagas UKW dan verifikasi media untuk meningkatkan profesionalisme dan melindungi publik dari hoaks atau pemerasan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa uji materi sebelumnya menegaskan bahwa Dewan Pers tidak boleh membatasi kemerdekaan pers ataupun hak seseorang untuk berserikat dan berkarya sebagai jurnalis selama menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Perlunya Sinergi dan Menolak Pemerasan

‎Kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan dan industri media di Aceh. Di satu sisi, kepala sekolah dan pejabat publik berhak mendapatkan kenyamanan bekerja tanpa adanya intimidasi atau pemerasan dari oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.

‎Di sisi lain, pejabat publik juga diharapkan tetap membuka ruang informasi dan bersikap transparan kepada jurnalis yang bekerja secara benar, beretika, dan konfirmatif, sekalipun jurnalis tersebut sedang berproses melengkapi sertifikasi administrasinya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pernyataan video tersebut terus mendapat respons beragam dari berbagai organisasi pers di Aceh yang meminta agar kebijakan tersebut tidak dijadikan alasan bagi pihak sekolah untuk menutup diri dari transparansi publik.

Berita Terkait

Dikonfirmasi Transparansi Dana Jaspel, Kapus Muara Batu: “Kamu Siapa?”
Skandal Jadup Banjir di Sawang: Dana Warga Diduga Disunat, Wartawan Dicaci-Maki, YARA Minta APH Usut Tuntas
31 Siswa Aceh Utara Lolos OSN-P 2026, Siap Berlaga di Tingkat Provinsi
Polemik Dana Desa Lhok Euncien Baktiya Barat, Terancam Sanksi Penghentian Penyaluran Dana Desa?
Marwah Pers Tercederai di Sawang, LIN Aceh Desak APH Periksa Dugaan Pungli Jadup
Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh
Konfirmasi Dugaan Pengutipan Jadup di Gampong Teungoh Sawang: Wartawan Diduga Malah Dapat Makian “Neujak Oex Ma Neuh” Dari Ketua Tuha Peuet
Jejak Dana Ketahanan Pangan Lhok Euncien 120,5 Juta : Antara Janji Geuchik dan Bungkamnya Camat Baktiya Barat?

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 18:13 WIB

Bukan Sekadar Jabatan, Jamaludin Idham Sebut Posisi Bendum MPTT-I Sebagai Panggilan Hati

Sabtu, 19 April 2025 - 21:06 WIB

Soal Qanun Pertambangan Rakyat, Marwah Mualem dan UUPA Dipertaruhkan

Berita Terbaru