Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil langkah berani dalam menyusun postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2026. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) setempat kedapatan mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp12,26 miliar untuk pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun lalu yang sempat membuat kas daerah kewalahan.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP, dana dengan kode RUP 43487249 ini masuk dalam kegiatan Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah. Meski berlabel “Tidak Terduga”, angka Rp12.260.385.800 tersebut kini menjadi sorotan publik lantaran ketiadaan rincian alokasi yang transparan.
Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, membenarkan pengalokasian dana jumbo tersebut. Ia berdalih, lonjakan ini merupakan pelajaran berharga dari tahun sebelumnya. Pada 2025, kata Teguh, alokasi BTT yang berada di bawah Rp1 miliar sempat membuat pemerintah daerah kelimpungan saat harus merespons situasi kedaruratan.
” Pertimbangannya kita tahun lalu BTT cuma di bawah Rp 1 miliar, sehingga pada saat ada situasi darurat seperti bencana, pemerintah kesulitan dalam menangani pembiayaan tanggap darurat,” ujar Teguh melalui pesan singkat, seperti dilansir dari Modusaceh.co Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Teguh, aturan main penganggaran BTT memang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan setidaknya 0,5 persen dari total APBK. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk menganggarkan lebih dari batas minimal tersebut demi alasan mitigasi.
Menanti Transparansi Penggunaan
Secara teoritis, dana BTT memang diperuntukkan bagi kondisi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya mulai dari penanganan bencana alam, kejadian luar biasa seperti wabah penyakit, hingga kebutuhan mendesak lain yang memerlukan intervensi cepat pemerintah.
Namun, besarnya anggaran yang mencapai dua digit miliar ini menimbulkan tanda tanya mengenai mekanisme pertanggungjawabannya. Hingga saat ini, BPKD Lhokseumawe belum membeberkan detail porsi alokasi dana tersebut.
Belum jelas berapa bagian yang disiapkan untuk kebencanaan, penanganan wabah, maupun pos “kebutuhan mendesak” lainnya yang kerap menjadi celah bagi penggunaan anggaran yang bersifat diskresioner.
Ketidakterbukaan rincian ini berisiko memicu spekulasi. Dalam praktik tata kelola keuangan negara, pos BTT sering kali menjadi titik rawan penyimpangan jika tidak dikelola dengan akuntabilitas yang ketat. Tanpa transparansi mengenai kriteria dan limitasi penggunaan, dana yang sejatinya untuk menyelamatkan rakyat dalam kondisi darurat, bisa jadi justru menjadi “cek kosong” bagi penguasa daerah.
Kini, publik Lhokseumawe hanya bisa menanti: akankah dana Rp12,26 miliar ini benar-benar menjadi jaring pengaman saat krisis datang, atau justru menguap tanpa jejak sebelum kondisi darurat yang sesungguhnya terjadi?






























