Aceh Utara – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Matang Keupula Satu, Kabupaten Aceh Timur, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa resmi melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari H.A. Muthallib Ibr, Muhammad Nazar, Maulana Akbar, dan M. Sandra Yadi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi. Mereka menuntut proses penegakan hukum berjalan objektif dan profesional.
” Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujar H. Thallib, kuasa hukum korban, di Mapolres Aceh Timur, Rabu, 15 Juli 2026.
H. Thallib, yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam), menekankan bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai korban memiliki perlakuan khusus dalam sistem peradilan pidana.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa upaya damai di luar jalur hukum, jika ada, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara perlindungan anak. “Proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme undang-undang,” tegas mantan Wakil Ketua PWI Aceh tersebut.

Upaya Mencari Keadilan
Kuasa hukum mengungkapkan keprihatinannya atas latar belakang korban yang berasal dari keluarga kurang mampu. Menurut H. Thallib, kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan ke perangkat desa dan pihak berwenang di tingkat kecamatan, namun tidak membuahkan hasil. Karena merasa tidak ada progres, pihak keluarga akhirnya mencari pendampingan hukum ke kantor YARA Langsa.
Ibu korban yang turut hadir menyampaikan bahwa anaknya mendapatkan kekerasan dari sejumlah orang dewasa. Hal inilah yang mendorong keluarga mencari perlindungan hukum hingga ke Polres Aceh Timur.
YARA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga mencapai kepastian hukum yang berkeadilan. Selain menuntut penuntasan perkara, kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak, yang merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara.





























