Subulussalam – Kepolisian Resor Subulussalam melaksanakan kegiatan pengamanan aksi damai masyarakat terkait keberadaan tower BTS di Desa Penanggalan Barat dan Desa Subulussalam Utara. Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan aksi damai tersebut bertempat di Kantor Walikota Subulussalam Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, berlangsung mulai pukul 09.00 Wib hingga selesai pada 13.00 Wib, dengan jumlah massa berkisar 30 Orang.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, masyarakat menuntut perihal perizinan tower, uang kompensasi terhadap dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta ganti rugi terhadap barang elektronik yang rusak tersambar petir di sekitar tower. Jika terbukti melanggar maka sanksi penghentian operasional dan pembongkaran.
“Kegiatan aksi damai masyarakat terkait keberadaan Tower BTS berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas. Telah dilaksanakan mediasi dan audiensi antara masyarakat dengan pemerintah kota Subulussalam serta pihak PT. Protelindo, dengan kesimpulan mediasi, PT. Protelindo siap meralisasikan dana dan tali asih kepada warga sekitar,” ujarnya.
Massa aksi menerima hasil mediasi sementara dan membubarkan diri secara tertib serta tetap menunggu realisasi tuntutan dari pihak perusahaan.
Dalam hal ini AKBP Yusuf selalu mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam menyampaikan tuntutan, keluh kesah, dan pendapat kepada pemerintah, hendaknya melakukan dengan sesuai operasional prosedur yang berlaku. Demi tercapainya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Subulussalam.
{Jurnalis Agus Suriadi}




























