Aceh Utara – Dugaan pungutan biaya pengadaan fasilitas pendingin ruangan (AC) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Putra Bangsa, Aceh Utara, memantik reaksi dari wali murid. Sekolah dituding membebankan biaya sebesar Rp1 juta per siswa, sebuah angka yang dianggap memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Kabar mengenai iuran ini beredar setelah salah satu orang tua siswa baru mengeluhkan kebijakan tersebut. Mereka mengaku heran dengan adanya kewajiban membayar biaya AC di sekolah negeri yang semestinya didukung oleh dana operasional sekolah.
Kepala Sekolah SMAN 3 Putra Bangsa memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak serta-merta menetapkan biaya tersebut secara sepihak.
Menurutnya, inisiasi penggalangan dana sepenuhnya berasal dari komite sekolah melalui musyawarah dengan para wali murid.
“Tidak benar pihak sekolah melakukan pemungutan dana untuk AC tanpa dasar. Semua penggalangan dana diinisiasi oleh komite sekolah melalui musyawarah bersama wali murid,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nominal Rp1 juta tersebut tidak dibebankan sekaligus, melainkan dicicil dalam jangka waktu tiga tahun masa studi.
Menilik Aturan Permendikbud
Menjawab kekhawatiran mengenai legalitas pungutan tersebut, pihak sekolah mengklaim telah berpijak pada regulasi yang berlaku. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah memang diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan pendidikan, namun bukan dalam bentuk pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlah maupun jangka waktunya bagi peserta didik atau orang tua.
Pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat disinggung mengenai transparansi, pihak sekolah mengklaim memiliki dokumen pendukung berupa notulen rapat dan surat pernyataan kesediaan dari wali murid. “Kami melakukan musyawarah dalam setiap tindakan. Data berupa dokumen rapat, notulen, dan surat pernyataan dapat dilihat kapan saja,” kata pihak sekolah.
Bantahan Terkait Dana OSIS
Selain isu biaya AC, muncul pula pertanyaan publik mengenai adanya pungutan dana Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Terkait hal ini, pihak sekolah membantah dengan tegas. “Tidak ada dana OSIS,” ujar Kepala Sekolah SMAN 3 Putra Bangsa singkat.
Hingga berita ini diturunkan, media belum terhubung dengan pihak Komite Sekolah SMAN 3 Lhoksukon mengenai detail mekanisme musyawarah yang dilakukan dan apakah seluruh wali murid memberikan persetujuan secara sadar tanpa adanya tekanan.
Kasus ini kembali menyoroti batasan tipis antara “sumbangan sukarela” yang diperbolehkan oleh aturan dan “pungutan liar” yang kerap dikeluhkan di sekolah-sekolah negeri. Transparansi manajemen sekolah kini menjadi pertaruhan bagi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Aceh Utara.
Sukarela vs Wajib: publik kini bertanya Jika ada wali murid yang tidak mampu membayar Rp1.000.000 tersebut, apakah anaknya tetap mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan pendidikan?.
Mengapa kebutuhan sarana penunjang seperti AC tidak dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dana hibah daerah?.






























