Aceh Utara – Janji Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara, Saiful Fata, untuk menuntaskan polemik limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gampong Ude, Kecamatan Matangkuli, terkesan hanya menjadi angin lalu.
Hingga Jumat, 26 Juni 2026, otoritas lingkungan di Aceh Utara itu memilih bungkam meski telah dikonfirmasi kembali.
Padahal, dua hari sebelumnya, pada 24 Juni 2026, Saiful Fata sempat memberikan jaminan kepada media. Ia menyatakan bakal segera menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan pembuangan limbah dapur Yayasan KBKY ke saluran air umum. Ia bahkan berjanji timnya akan turun ke lapangan pada 25 Juni 2026 untuk melakukan verifikasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, janjinya tak terbukti. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan untuk meminta konfirmasi tindak lanjut hasil inspeksi lapangan hanya berakhir dengan tanda centang biru menandakan pesan telah dibaca tanpa ada balasan sedikit pun.
Sikap diam DLHK ini memantik pertanyaan publik. Pasalnya, dugaan pencemaran lingkungan oleh SPPG Ude telah menjadi sorotan lantaran dampak bau dan limbah cair yang dinilai mengganggu sanitasi masyarakat setempat.
Bola Panas di Dinas Kesehatan
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Aceh Utara tampak lebih terbuka mengenai kewenangan mereka. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan Aceh Utara, Hendra, mengungkapkan pihaknya telah meninjau lokasi pada 23 Juni 2026.

Menurut Hendra, dari hasil inspeksi tersebut, pihaknya telah memberikan arahan terkait pembersihan dan pembinaan sanitasi. Namun, ia menekankan bahwa persoalan limbah dan pengelolaan sampah bukanlah ranah otoritasnya.
” Ipal dan sampah itu bukan wewenang kami. Itu ranahnya DLHK,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Hendra juga memberikan klarifikasi mengenai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi salah satu sorotan publik. Ia mengakui bahwa pihak Yayasan KBKY baru mengajukan permohonan penerbitan SLHS pada 24 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah mengeluarkan izin. Menurutnya, ada standar ketat yang harus dipenuhi berdasarkan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

” Untuk menentukan layak atau tidaknya, kami mengunggah data ke sistem Kementerian Kesehatan. Minimal harus ada skor 80 baru SLHS bisa diterbitkan,” jelas Hendra.
Pertaruhan Integritas
Polemik ini mengerucut pada satu titik: dugaan operasional SPPG yang belum mengantongi izin layak hygiene, namun dibarengi dengan praktik pengelolaan limbah yang dianggap tidak ramah lingkungan.
Publik kini menanti transparansi dari DLHK Aceh Utara. Sikap bungkam instansi tersebut dinilai kontraproduktif dengan semangat pengawasan lingkungan. Jika instansi yang memiliki wewenang pengawasan lingkungan justru menutup diri, maka kewibawaan aturan terutama terkait pencegahan pencemaran di wilayah Aceh Utara terancam tumpul di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, upaya untuk kembali menghubungi Saiful Fata belum membuahkan hasil.






























