Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Pemerintah Aceh secara berturut-turut.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin (22/6/2026). Sidang tersebut turut dihadiri Ketua DPR Aceh beserta unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut yang dinilainya sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.

“Alhamdulillah tahun 2025 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 secara berturut-turut. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mualem itu.

Mualem juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu dan tata cara yang ditentukan. Kami berharap BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan kami sehingga hasil tindak lanjut yang dilakukan tepat sebagaimana yang diharapkan dan tidak menimbulkan implikasi yang dapat merugikan kita semua,” kata Mualem.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Hery Subowo menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta kecukupan pengungkapan informasi.

Hery menegaskan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa laporan keuangan telah sepenuhnya bebas dari potensi fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025,” ujar Hery.

Pada kesempatan tersebut, BPK RI juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh beserta seluruh jajaran atas kerja sama yang terjalin selama proses pemeriksaan berlangsung. BPK berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memperkuat tata kelola program pembangunan, termasuk yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus Aceh.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Surati Presiden Prabowo, Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseume
Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026
‎Sekda Aceh Terima Audiensi Mahasiswa, Paparkan Capaian dan Percepatan Pemulihan Pascabencana
Soal Blok Andaman, Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
Gubernur Aceh Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh
Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030
Puncak Bhayangkara Fest 2026, Sekda Aceh : Wujud Kokohnya Sinergi Polri dan Masyarakat
Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:57 WIB

Surati Presiden Prabowo, Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseume

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:49 WIB

Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:43 WIB

Soal Blok Andaman, Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Aceh Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:33 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:28 WIB

Puncak Bhayangkara Fest 2026, Sekda Aceh : Wujud Kokohnya Sinergi Polri dan Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:19 WIB

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Berita Terbaru