BANDA ACEH — Membangun solidaritas antarlembaga menjadi langkah penting dalam memperkuat perjuangan menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat. Semangat tersebut tercermin dalam pertemuan Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Tamiang, Syamsul, didampingi Kepala Bidang Investigasi Juliardi, bersama Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) Lembaga Reclasseering Provinsi Aceh, Prof. Dr. Husaini Ibrahim, M.A., yang didampingi Wakil Ketua Prof. Dr. Syarifuddin Hasyim, S.H., M.Hum., di Sekretariat Presidium Pusat Reclasseering Indonesia Komisariat Wilayah Aceh, Jalan Lamgapang, Simpang Tujuh, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (22/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi, mempererat hubungan kelembagaan, serta menjajaki kolaborasi dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kedua pihak membahas pentingnya solidaritas dan sinergi organisasi agar upaya pembelaan terhadap hak-hak masyarakat dapat dilakukan secara lebih terarah, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam suasana akrab sambil menikmati kopi dan makan siang bersama, diskusi berlangsung dengan membahas sejumlah hal strategis yang berkaitan dengan penguatan organisasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta peluang kerja sama dalam menjalankan peran masing-masing. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bertukar pandangan dan pengalaman guna memperluas wawasan serta memperkuat komitmen dalam menjalankan fungsi sosial dan advokasi hukum.
Kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di tengah masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap perlindungan hukum. Melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan, BAI dan Lembaga Reclasseering diharapkan dapat membangun kerja sama yang konstruktif, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, independensi, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi terbangunnya sinergi yang lebih konkret antara DPC BAI Aceh Tamiang dan Komwil Lembaga Reclasseering Provinsi Aceh. Sebab, perjuangan menegakkan keadilan tidak cukup hanya dengan komitmen, tetapi harus diwujudkan melalui kerja nyata, keberanian membela hak masyarakat, dan konsistensi dalam menjunjung supremasi hukum.
(SIPS)





























