‎Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Resmi Laporkan Pelaku ke Unit PPA Polres Aceh Timur

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:26 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Kuasa hukum korban secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di desa Matang Keupula Satu, Kab.Aceh Timur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur.

‎Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Kuasa hukum korban dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Langsa ,
H A MaMuthallib Ibr, S.E., S.H., M.Si., M. Kn., CPM., CPArb., Muhammad Nazar.,SH .,CPM.,
Maulana Akbar, S.H., M.H., M. Sandra Yadi, S.H.” menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak-hak anak yang dijamin oleh negara. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya.

‎”Kami secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Aceh Timur, ujar H Thallib kepada sejumlah Wartawan di halaman Polres Aceh Timur Rabu 15 Juli 2026.

Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujar H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.

‎Lebih di lanjut dikatakan nya lagi
perkara yang melibatkan anak sebagai korban memiliki perhatian khusus dalam sistem peradilan pidana sehingga aparat penegak hukum diharapkan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban selama proses hukum berlangsung, ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini.

‎Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa perdamaian di luar proses hukum, apabila memang ada, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang – undangan.

‎Selain meminta aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut, kuasa hukum juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun negara.

‎Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban serta berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Perlu di garis bawahinya klien kami ini adalah anak orang susah di kampung nya, seharusnya klien kami ini
dilindungi bukan harus dilakukan kekerasan terhadap dirinya, sebelumnya juga sudah pernah kasus ini dilaporkan kepada perangkat Gampong, juga pihak penegak hukum di tingkat kecamatan namun tidak ada proses selanjutnya, korban dan orang tuanya mendatangi kantor YARA Langsa jln Syiah Kuala Simpang 4 Remi Langsa untuk mencari perlindungan hukum terhadap anak nya. ibu paruh baya itu kepada tim kuasa Hukum dikantor YARA Langsa menyebutkan pihaknya membutuhkan bantuan hukum kepada anaknya yang mendapat kekerasan dari sejumlah orang dewasa, ujar Ibu muda ini.
Kasus ini sudah kami laporkan sebelumnya ke Polres Acwh Timur, tutup H Thallib,

( Red )

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur, YARA Desak Polisi Transparan
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Aceh Timur Edukasi Siswa MAN Insan Cendekia
Peringati 19 Tahun Partai Aceh, KPA Daerah III Idi Kuta Santuni Ratusan Anak Yatim
Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Gampong, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur Ajak Pemuda Jadi Garda Terdepan
15 PESEBAK BOLA MUDA ACEH TIMUR DIBOYONG LATIHAN KE PSS SLEMAN
Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Gampong, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur Ajak Pemuda Jadi Garda Terdepan
Kunjungan Perdana ke Aceh Timur, Kapolda Aceh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Sekda Aceh Tinjau Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur, Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:10 WIB

Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Kawasan Permukiman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:53 WIB

Kapolres Lhokseumawe Apresiasi Program Rumah Layak Huni, Harap Semakin Banyak Warga Kurang Mampu Terbantu

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kapolsek Muara Dua Perkuat Sinergi dengan Ulama, Jalin Silaturahmi Bersama Ketua MPU Kota Lhokseumawe

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:07 WIB

‎Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Bersama Baitul Mal Wujudkan Program Bedah Rumah Bantu Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:57 WIB

Kapolres Lhokseumawe Serahkan 1.692 Perlengkapan Lapangan kepada Personel untuk Dukung Kinerja Optimal

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polisi Selidiki Kebakaran Gudang Komputer di Lhokseumawe, Kerugian Capai Rp25 Juta

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:35 WIB

Kapolres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari PMI atas Dedikasi Mendukung Misi Kemanusiaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:30 WIB

Kapolres Lhokseumawe Terima Kunjungan Silaturahmi HMI, Dianugerahi Penghargaan atas Dedikasi dan Pengabdian

Berita Terbaru