Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Enam Nadzir Terima Sertipikat Tanah Wakaf di Aceh Tamiang
ACEH TAMIANG, INDONESIA — Momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 menjadi bagian dari penguatan kepastian hukum terhadap aset keagamaan di Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak enam nadzir menerima Sertipikat Tanah Wakaf secara simbolis di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi terhadap tanah wakaf.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.ST., serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Zulfahmi, S.H.I., M.H.

Sebanyak enam nadzir menerima sertipikat tanah wakaf sebagai bukti penting dalam memberikan kepastian hukum atas status dan kepemilikan tanah wakaf, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Sertipikat tanah wakaf memiliki arti strategis karena memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap aset wakaf, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa serta memastikan tanah tersebut tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.ST., melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pertanahan, kejaksaan dan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan serta kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan aset wakaf.
Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan simbolis, tetapi terus diperkuat melalui percepatan administrasi dan sertipikasi tanah wakaf di berbagai wilayah Aceh Tamiang.
Perkuat Perlindungan Aset Wakaf
Penyerahan sertipikat tanah wakaf menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola aset wakaf yang lebih tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.
Bagi para nadzir, sertipikat tersebut bukan sekadar dokumen pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap aset umat agar keberadaannya tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 pun menjadi semakin bermakna dengan hadirnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat kesadaran hukum dan kepastian administrasi pertanahan di Aceh Tamiang.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah bersama lembaga terkait diharapkan mampu terus menghadirkan pelayanan hukum dan pertanahan yang lebih pasti, mudah, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Saut Simanjuntak)




























