112 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Lubuk Damar, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Diperkuat
ACEH TAMIANG — Upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan 112 Sertipikat Elektronik PTSL Tahun 2026 kepada masyarakat Kampung Lubuk Damar, Kecamatan Seruway.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum dan perlindungan administratif atas hak kepemilikan tanah.
Secara simbolis, penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.ST. kepada masyarakat penerima.

Antusiasme terlihat dari masyarakat Kampung Lubuk Damar yang menyambut baik terbitnya sertipikat tanah tersebut. Bagi warga, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti legal atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan rasa aman terhadap hak mereka.
Dorong Tertib Administrasi Pertanahan
Program PTSL merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh. Dengan tanah yang telah terdaftar secara resmi, masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat serta akses yang lebih baik terhadap berbagai layanan pertanahan.
Penyerahan 112 Sertipikat Elektronik PTSL di Kampung Lubuk Damar juga mencerminkan transformasi pelayanan pertanahan menuju sistem yang semakin modern dan terdigitalisasi.
Sertipikat elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan dokumen pertanahan sekaligus mendukung pelayanan yang lebih cepat, transparan, aman, dan akuntabel.
Sertipikat Tanah, Aset Penting bagi Masa Depan Masyarakat
Kepemilikan sertipikat tanah secara resmi memiliki arti strategis bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, tanah yang telah terdaftar dapat menjadi aset yang memberikan nilai ekonomi bagi pemiliknya.
Karena itu, keberlanjutan program pendaftaran tanah menjadi bagian penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Program PTSL, pemerintah terus mendorong agar masyarakat semakin mudah memperoleh layanan pertanahan dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Bagi masyarakat Lubuk Damar, 112 sertipikat yang diserahkan bukan sekadar lembar bukti kepemilikan, melainkan simbol kepastian hukum, perlindungan hak, dan fondasi aset untuk masa depan.
(Saut Simanjuntak)





























