Dibakar Emosi, Pria Di Nisam Antara Bacok Warga Saat Mediasi

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 20:35 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu.

Terduga Pelaku sebelumnya diserahkan langsung oleh Kasubsektor Nisam Antara ke Polsek Nusam pada Sabtu (13/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam Konfrensi pers senin (21/4/2025) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan kejadian tersebut bermula saat proses mediasi yang digelar di Meunasah Dusun Jabal Antara, Sabtu siang (12/4/2025) pukul 14.30 WIB. Mediasi itu bertujuan menyelesaikan persoalan hilangnya telepon genggam milik korban. Kepala Dusun setempat, menghadirkan kedua belah pihak serta sejumlah saksi lainnya untuk mencari jalan keluar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, suasana menjadi panas saat pelaku menyampaikan keluhannya. “Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus bercerai dengan istri saya,” ucap tersangka BB. Korban yang merasa tersulut lalu menjawab, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?”., ujar Kapolres Lhokseumawe didamping Wakapolres Lhokseumawe, Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

Lanjutnya, cekcok pun tak terhindarkan, dalam kondisi emosi, tersangka BB tiba-tiba mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka di bahu kiri. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapat perawatan, sementara tersangka berhasil diamankan oleh aparatur gampong dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Yudha menambahkan, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang golok bersarung hitam yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan baik pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.

{Pimred}

Berita Terkait

Kanit Binmas Polsek Baktiya Ajak Warga Jauhi Judol, Lindungi Keberlanjutan PKH
Kopi Morning Di Nibong, Polri Dan Forkopincam Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolsek Nibong Perkuat Sinergi Warga, Lewat Program Quick Win Kapolri
Tragis! Petani di Aceh Utara Tewas Tertimpa Patahan Pohon Kelapa
Pengajian Bulanan Baktiya Kembali Bergema, Abi Darkasyi Satukan Ulama Dan Unsur Muspika Pascabanjir
Jumat Berkah ke-460, Polsek Baktiya Dan Komunitas Baktiya Bersaudara Hadirkan Kepedulian Bagi Warga Rentan
Malam Tak Menghalangi Pengabdian, Kanit Binmas Polsek Baktiya Hadir Menyapa Warga Matang Lawang
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Aceh Utara Jumat Keliling di Masjid Raya Pase Kota Panton Labu

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:13 WIB

LANA Apresiasi Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Atas Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal, Sejumlah Barang Bukti Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama, Peduli Dayah Korban Banjir

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Kapolres Nagan Raya Sambangi Ulama, Peduli Dayah Korban Banjir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Polres Nagan Raya Beberkan Modus Penipuan Mengatasnamakan Kasat Reskrim: Pejabat Polisi Tidak Pernah Minta Uang via Telepon

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:16 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Nagan Raya Berkembang, Dua Operator SPBU Resmi Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:32 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegaskan Komitmen Berantas BBM Bersubsidi Ilegal, Satreskrim Tahan Satu Terduga Pelaku

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:36 WIB

‎Bantu Rafasya Bayi Bocor Jantung Nagan Raya, Jamaluddin Idham Siapkan Fasilitas Pengobatan hingga ke Jakarta

Berita Terbaru